Menpora Terima Nazar di Kantornya; Sidang Kasus Wisma Atlet
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng hadir dalam pertemuan dengan Komisi X DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pertemuan dilangsungkan pada tahun 2010 di ruang kerja Menpora, lantai 10 gedung Kemenpora, Senayan.
Selain Andi dan Nazaruddin, beberapa petinggi Partai Demokrat juga hadir, di antaranya Ketua Komisi X Mahyuddin dan Angelina Sondakh.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Wafid Muharam saat bersaksi dalam sidang perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/8).
Wafid membenarkan peristiwa yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya itu.
”Benar ada pertemuan di ruang Menpora,” ujar Wafid yang juga berstatus terdakwa dalam kasus itu.
Majelis hakim yang diketuai Suwidya menanyakan kepada Wafid, apakah pertemuan itu membahas pembangunan wisma atlet. Wafid mengaku tidak tahu. ”Saya datang terlambat, sehingga sama sekali tidak tahu isi pembicaraan mereka,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Idris memberikan suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid terkait pemenangan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Idris menyerahkan cek itu didampingi mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang yang juga berstatus terdakwa.
Jamuan Makan
Usai persidangan, kepada wartawan Wafid menjelaskan, ia benar-benar tidak mengetahui isi rapat tersebut. Ia dipanggil Andi saat pertemuan hampir rampung dan diberi perintah.
”Tindak lanjuti saja,” jelas Wafid menirukan perkataan Andi.
Namun dia mengaku tak paham maksud perintah atasannya tersebut.
Sementara itu saksi lainnya, Poniran, staf Wafid, mengungkapkan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diakui Wafid Muharam sebagai dana talangan itu digubakan untuk keperluan protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang, kemudian menanyakan maksud protokoler yang disebut Poniran.
”Untuk jamuan makan menteri,” jawab Poniran saat bersaksi untuk terdakwa Idris.
Dia menjelaskan, selain untuk dana khusus menteri, ada beberapa pos untuk dana talangan tersebut. Salah satunya untuk pembinaan bantuan pemuda dan olahraga. Menurut dia, tak seluruh dana talangan itu dicatat. Sebagian keluar masuk begitu saja. Yang menarik, hanya Poniran yang mengetahui kode brankas untuk menyimpan seluruh dana talangan tersebut. (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Agustus 2011