Menkum dan HAM Resmikan Rutan Khusus Koruptor di Lapas Cipinang

Para tahanan kasus korupsi kini tak harus berjejal dengan tahanan lain. Menkum dan HAM Patrialis Akbar kemarin (27/4) meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Itu adalah tahanan khusus pidana korupsi pertama di Indonesia.

Menurut Patrialis, pembangunan rutan itu tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan dan fasilitas khusus bagi tahanan korupsi. ''Yah, paling dikasih sebuah TV. Itu juga buat rame-rame biar mereka tidak terisolasi,'' katanya ketika meresmikan rutan khusus koruptor tersebut.

Dalam peresmian itu, Patrialis bertemu dengan Anggodo Widjojo, tersangka kasus menghalang-halangi upaya penyidikan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka berbincang akrab dan bersalaman. ''Lapas ini merupakan tempat yang juga disiapkan untuk Pak Anggodo,'' tuturnya sambil menggandeng Anggodo menuju sel anyar itu.

Perencana pembangunan rutan Purwo Ardoko menuturkan, bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai. Lantai 1 memiliki 16 kamar yang dihuni seorang tahanan per kamar. Tetapi, itu dikhususkan tahanan yang sakit atau lanjut usia (lansia). Lantai 2 dan 3 terdiri atas 12 kamar. Setiap kamar diperuntukkan lima tahanan. Ukuran kamarnya 7 x 5 meter persegi di lantai 2 dan 3, sedangkan di lantai 1 seluas 3 x 6 meter. Rutan itu dibangun di atas tanah seluas 5,7 hektare.

Setiap sel dilengkapi satu toilet duduk dan ventilasi yang menghadap timur. Setiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Juga, terdapat CCTV (closed circuit television) di setiap selasar dan lantai. ''Kami juga memberikan fasilitas pembinaan. Semoga bisa memberikan rasa nyaman, tapi tetap dengan pengawasan ketat lewat CCTV. Jadi, tidak ada orang yang masuk tanpa izin dan menghindarkan praktik suap-menyuap,'' papar Purwo.

Dia menambahkan, 25 persen dari luas ruangan digunakan untuk musala, ruang baca, olahraga, dan menonton televisi. Spesifikasi bangunan rutan, antara lain, memiliki ketebalan tembok 20 sentimeter, besi terali 22 milimeter, dan jarak antarpos jaga sekitar 10 meter.

Kemenkum dan HAM merilis sejumlah nama terpidana korupsi yang dijatah masuk sel anyar itu. Di antaranya, Ahmad Sujudi (mantan menteri kesehatan), Gunawan Pranoto (mantan Dirut PT Kimia Farma), dan Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia). (aga/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 28 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan