Menindaklanjuti Surat Gubernur untuk Periksa 41 Anggota DPRD Garut; Kejari Bentuk Tim Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (26/5) pagi akhirnya menerima surat izin dari Gubernur Jabar yang memungkinkan dilakukannya pemanggilan terhadap 41 orang calon tersangka anggota DPRD Kab. Garut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 6,6 miliar tahun anggaran 2001-2003. Sebagai tindak lanjut dari turunnya surat izin dari gubernur, pihak Kejari Garut kemudian membentuk suatu tim baru untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

Benar, sekira pukul 7.00 WIB tadi (Rabu kemarin, red.) surat izin pemeriksaan anggota dewan dari gubernur telah sampai ke meja saya. Kita akan menindaklanjuti surat tersebut dengan membentuk tim penyidikan yang baru agar lebih fokus, tutur Kajari Garut Winerdy Darwis yang ditemui PR di kantornya, Rabu (26/5).

Surat bernomor 171/1343/Dekon yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut sebenarnya telah diberikan gubernur pada tanggal 13 Mei 2004 seperti yang tertera pada surat itu. Namun entah mengapa surat tersebut baru sampai dua minggu kemudian dan setelah ada pemberitaan di media massa.

Pihak Kejati Jabar sendiri mengakui bahwa surat izin gubernur itu sudah diterimanya sejak 14 Mei 2004 lalu. Hal itu dijelaskan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Dade Ruskandar, S.H. Namun ketika ditanyakan mengapa pihak Kejari Garut hingga Senin (25/5) belum juga menerimanya, Dade tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci dan detail.

Dade hanya menyatakan bahwa setelah surat izin pemeriksaan itu diterimanya, harus terlebih dahulu masuk ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Proses itu memakan waktu satu hingga dua hari. Setelah itu, secara lisan Kejari Garut telah diberitahu tentang turunnya surat izin pemeriksaan tersebut. Setelah beberapa hari diterimanya surat izin pemeriksaan itu, lalu diteruskan ke Kejari Garut, dan kini surat izin itu sudah ada di Kejari Garut, kata Dade saat ditemui di kantornya Jln. R.E. Martadinata, Bandung, Rabu (26/5).

Berkaitan dengan mekanisme pengajuan atau permohonan surat izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kab. Garut, jelas Dade, pengajuan atau permohonan itu disampaikan kepada gubernur melalui Kejati. Setelah surat permohonan diterima, maka selanjutnya Kejati meneruskan ke gubernur. Sedangkan mekanisme turunnya surat izin pemeriksaan tersebut, tidak langsung dari gubernur kepada Kejari Garut. Melainkan, harus melalui Kejati dan selanjutnya Kejati meneruskan surat izin itu ke Kejari Garut.

Untuk itu, tambah Dade dengan telah disampaikannya surat izin pemeriksaan untuk 41 anggota DPRD Kab. Garut, maka sekarang proses penyidikan ada di Kejari Garut. Artinya, Kejari Garut bisa melakukan pemanggilan terhadap 41 anggota DPRD itu karena sudah ada izinnya.

Kajati marah?

Persoalan izin pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Garut tersebut sempat ramai. Pasalnya, Kajari Garut mengharapkan gubernur segera memberikan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kab. Garut yang diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 6,6 miliar tahun anggaran 2001-2003. Padahal, Gubernur Jawa Barat sendiri telah mengeluarkan izin untuk pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Kab. Garut, 13 Mei 2004 dengan nomor 171/1343/Dekon. Surat tersebut disampaikan kepada Kejati Jawa Barat.

Adanya pernyataan Kajari Garut kabarnya membuat Kajati Jabar marah. Pasalnya, adanya pernyataan yang mengesankan gubernur menghambat izin pemeriksaan itu tanpa melakukan cross check terlebih dahulu ke Kejati. Seharusnya sebelum membuat pernyataan di koran, Kajari Garut cek dulu ke Kejati, sudah turun atau belum surat izin pemeriksaan, ujar seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya.

Apalagi, waktu pernyataan Kajari Garut dimuat di sejumlah koran pada Selasa (25/5), surat izin dari gubernur sudah turun, bahkan sudah dikirimkan ke Kejari Garut. Dan sebelum dikirim, telah ada pemberitahuan dari Kejati secara lisan. Akibat pernyataan Kajari Garut itu, tambah jaksa tersebut, Kajati memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Kajari Garut langsung diberikan peringatan setelah adanya pernyataan belum menerima izin dari gubernur, katanya.

Tim baru

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jabar Danny Setiawan dan berisi persetujuan pemanggilan anggota DPRD Kab. Garut tersebut, gubernur berharap agar pihak kejaksaan tetap memelihara kontinuitas pelaksanaan tugas di DPRD Kab. Garut. Dalam surat itu juga disebutkan, agar pelayanan kepentingan umum tidak terhambat maka pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut hendaknya dilakukan secara selektif dan dilakukan terhadap mereka yang benar-benar diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Juga diinformasikan, berkaitan dengan pengelolaan anggaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, gubernur menyarankan pemeriksaan agar lebih terfokus pada pimpinan DPRD, pimpinan panitia anggaran, dan pimpinan komisi terkait. Kita akan membentuk suatu tim baru guna melakukan penyidikan tahap kedua. Tugas dan fungsinya hampir sama dengan tim yang terdahulu, hanya berbeda orang-orangnya. Kita akan putuskan besok (Kamis, 27/5 hari ini, red.), tutur Winerdy.

Berkaitan dengan siapa koordinator tim tersebut, Winerdy belum menentukannya hingga kemarin. Bahkan kalau diperlukan, saya sendiri yang akan memimpin tim tersebut, tegasnya. Tim yang terdahulu dikoordinasikan oleh Kasi Pidum Kejari Garut Imron Matsuki S.H.

Dijelaskan, pembentukan tim baru tersebut bertujuan agar proses penyidikan terhadap 41 orang calon tersangka tersebut lebih fokus dibandingkan sebelumnya. Penambahan personel jaksa juga kemungkinan akan dilakukan karena banyaknya calon tersangka yang akan diperiksa.

Untuk mempermudah proses penyidikan, sesuai dengan saran yang diberikan gubernur, maka Kejari Garut akan memilah-milah proses penyidikannya, mulai dari panitia anggaran hingga anggota DPRD yang hanya menikmatinya saja. Enam orang anggota dewan yang telah digantikan lewat proses pergantian antar waktu (PAW), juga akan tetap diusut termasuk pemeriksaan terhadap anggota dewan yang berasal dari fraksi TNI/Polri.

Ke-41 anggota DPRD Kab. Garut yang akan diperiksa oleh Kejari Garut merupakan seluruh anggota dewan periode 1999-2004, kecuali enam orang anggota dewan baru yang terpilih lewat PAW. Ke-41 anggota DPRD Kab. Garut tersebut terdiri dari 11 orang dari Partai Golkar, 9 orang dari PPP, 7 orang PDIP, 5 orang PKB, 3 orang PAN, 2 orang PBB, 1 orang PSII, 1 orang PKP, dan 5 orang dari TNI/Polri. Sedangkan empat orang pimpinan DPRD telah dinyatakan statusnya sebagai tersangka 12 Oktober 2003 lalu.

Dukung Kejari

Sementara itu, Ketua MUI Kab. Garut K.H. Abdul Halim, Lc. yang ditemui terpisah sangat mendukung upaya Kejari dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa anggota dewan sering melakukan mark up dalam penggunaan APBD dan kita sangat mendukung upaya pemberantasan tindakan korupsi yang menyengsarakan rakyat, tegas Halim.

Halim juga sedikit mengulas tentang laporan yang diberikannya kepada Kejari Garut tahun lalu berkaitan dengan penggunaan APBD Kab. Garut yang dinilainya menyimpang dari segi kelayakan dan kepatutannya. Sebanyak empat poin usulan yang dikemukakan Halim waktu itu yaitu adanya alokasi dinas kepindahan anggota dewan, pos perjalanan dinas, anggaran penunjang kegiatan yang jumlahnya tidak wajar, serta pos lain-lain yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar lebih tanpa rincian yang jelas.

Tak lupa, Halim juga berpesan kepada anggota-anggota DPRD baru periode 2004-2009 yang sebagian besar merupakan muka baru untuk lebih berhati-hati terhadap APBD tahun ini. Kalau bisa lakukan perubahan APBD tak lama setelah menjadi anggota dewan agar tak terimbas penyalahgunaan. Kita juga berencana akan melakukan pembekalan terhadap anggota dewan yang baru tersebut, tambahnya.

Kejati bungkam

Sementara itu berkaitan dengan kasus kaveling gate yang melibatkan anggota DPRD Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkesan tertutup dalam memberikan keterangan tentang sejauh mana penanganan kasus tersebut. Sampai Selasa (25/5) Kepala Kejaksaan Tinggi Charles Mindamora, S.H., enggan memberikan penjelasan tentang kelanjutan kasus tersebut.

Ketika ditemui di ruang kerjanya Jln. R.E. Martadinata Bandung, Charles melalui stafnya Wahyudi tidak bersedia memberikan keterangan soal penanganan kasus dana kaveling. Padahal, sebelumnya melalui Kasie Penkum Dade Ruskandar, S.H., dijanjikan akan memberikan penjelasan. Bapak (Kajati, red.) tidak bisa memberikan keterangan. Diminta untuk berkoordinasi dengan Asintel dalam kasus tersebut, ujar Wahyudi.

Mendapat penjelasan dari staf Kejati tersebut, Asintel Adjat Sudrajat yang ditemui PR juga tidak mau memberikan penjelasan. Menurutnya yang menangani kasus tersebut bukan dirinya, sehingga dia menyarankan untuk minta keterangan kepada jaksa Sartono yang ikut sebagai anggota tim penyidik.

Sartono yang mendengarkan ucapan Asintel tersebut, kemudian menyarankan PR untuk meminta keterangan kepada jaksa Arif yang ikut sebagai tim penyidik. Ini bukan mengoper, sebaiknya tanya jaksa Arif, dia banyak tahu soal kasus kaveling, ujarnya.

Jaksa Arif yang dihubungi PR, ternyata juga memilih tutup mulut soal sejauh mana penanganan kasus dana kaveling. Dia mengatakan tidak berani memberikan penjelasan, sebab bisa-bisa dirinya disalahkan. Sebaiknya persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Kasie Penkum atau Kejati, katanya menyarankan.

Enggannya pihak kejaksaan memberikan penjelasan tentang sejauh mana langkah pemeriksaan yang telah dilakukan dan berapa lama penyelidikan kasus tersebut selesai, menimbulkan beragam pertanyaan. Sebab, informasi yang diperoleh sudah sebanyak 27 saksi dari anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa berkaitan dengan kasus dana kaveling senilai Rp 33,4 miliar tersebut. Saksi dari anggota DPRD itu selain mantan ketua fraksi yang tahu persis dana kaveling tersebut, juga para anggota lainnya. Kemudian, juga telah diperiksa saksi dari kalangan eksekutif yang jumlahnya mencapai 25 orang.(A-124/B-78)

Sumber: Pikiran Rakyat, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan