Menelisik Korupsi dengan Kolaborasi

Dander Park

Pelatihan antikorupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 19 Juni 2019 di Aston Bojonegoro City Hotel mempertemukan berbagai jurnalis di Kabupaten Bojonegoro. Lewat forum ini, para jurnalis ini mendiskusikan proyek-proyek pemerintah yang ditengarai rawan dikorupsi. Dalam pelatihan ini pula, wartawan berkenalan dengan situs opentender.net yang dikembangkan oleh ICW. Situs ini memberikan jalan bagi wartawan untuk mengecek tingkat risiko penyimpangan sebuah proyek.

Setelah menyisir satu per satu proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, para jurnalis menemukan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Dander Water Park di Kecamatan Dander. Proyek ini memakan biaya senilai Rp6,5 miliar pada 2015 dan Rp4,6 miliar pada 2016. Selain nilainya yang tinggi, situs Open Tender juga memberi skor 19 kepada proyek Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro ini. Berkolaborasi dengan sejumlah organisasi masyakat sipil (OMS), para jurnalis di Kabupaten Bojonegoro ini pun melakukan investigasi guna membuktikan dugaan kecurangan di proyek renovasi Dander Park.

Semula, kolaborasi selama tiga bulan ini melibatkan delapan wartawan. Di tengah jalan, sejumlah anggota mengundurkan diri hingga hanya tersisa tiga jurnalis yaitu Ririn Wedia dari SuaraBanyuurip.com, Tulus A. Darma dari Literasi.co.id, dan Dedi Mahdi dari Berita Jatim. Tulus mengatakan, dia sudah tujuh tahun menjadi wartawan di Bojonegoro. Namun, ini merupakan pengalaman pertamanya terlibat dalam proyek kolaborasi menginvestigasi dugaan kasus korupsi.

Gembos Sejak Awal Akibat Ancaman Keamanan

Sejak awal investigasi, para wartawan sudah menemui berbagai hambatan. Sejumlah wartawan mengundurkan diri karena mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu. Para jurnalis dituduh ditunggangi kepentingan tertentu dan diancam akan dipolisikan. Bahkan, ada jurnalis yang mendapat ancaman pembunuhan.

Salah satu anggota tim dari kelompok jurnalis yang tersisa, Tulus A. Darma mengatakan, pekerjaan ini berisiko karena bakal ada yang terganggu dengan investigasi yang mereka kerjakan. Apalagi investigasi ini mengindikasikan ada dugaan persekongkolan dalam proses lelang. Pengerjaan proyek tahap kedua diikuti tiga perusahaan yaitu PT Cakra Indonesia Energi, PT Daya Patra Ngasem Raya, dan PT Nusa Raya Majapahit yang terhubung pada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Anggota Dewan itu mengakui jika perusahaannya menggarap proyek renovasi Dander Water Park.

Tulus menyadari, orang-orang yang terlibat dalam proyek ini merupakan pihak yang memiliki kekuatan finansial dan memiliki jabatan di kabupaten itu. Dia sempat khawatir, intimidasi tidak hanya mengancam dirinya tetapi juga keluarganya. Tulus berusaha menghalau keresahan itu. Apalagi, dia merasa bisa berlindung di balik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kerja bareng dengan wartawan lain juga membuat pikiran Tulus menjadi lebih ringan.

Infografis

Selain intimidasi, sejumlah wartawan mundur karena desakan pemasang iklan. Dedi Mahdi, salah satu jurnalis yang bertahan, menuturkan bahwa masih banyak media lokal yang secara finansial bergantung dengan pemerintah daerah. Karena itu, menurut dia, liputan investigasi yang menyasar pemerintah daerah kemungkinan besar tak lolos dari meja redaksi. Dedi menceritakan, ada seorang koleganya dari satu media media berpengaruh di Bojonegoro yang semula menjadi bagian dari tim kolaborasi. Namun, koleganya ini mundur karena pihak yang terlibat dalam proyek Dander Water Park memasang iklan di medianya.

Tantangan lain, investigasi penyimpangan proyek Dander Water Park yang para jurnalis dan OMS lakukan bocor ke pihak luar. Kebocoran ini teridentifikasi saat kelompok OMS yang tergabung dalam kolaborasi ini, diwakili Muhajir dari Institute Developmeny of Society (IDFOS) Indonesia, meminta dokumen kerangka acuan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Setelah mengetahui wartawan sedang menelisik kejanggalan proyek ini, pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi lebih tertutup. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro Amir Syahi menolak memberikan dokumen publik itu dengan pelbagai dalih. Padahal, Amir Syahi awalnya cukup responsif ketika dimintai informasi.

Dedi mengaku, kebocoran ini pun mempengaruhi proses liputan para jurnalis. “Sebelumnya kalau saya telepon selalu diangkat. Jika tak diangkat, beliau akan menelepon balik. Sekarang, situasinya tidak seperti itu lagi,” kata Dedi.

Para jurnalis yang terlibat di dalam investigasi proyek revitalisasi Dander Water Park menilai, kolaborasi serupa di masa depan perlu dilanjutkan. Apalagi, pemerintah Bojonegoro sedang gencar melakukan pembangunan akibat adanya proyek industrialisasi migas. Dengan kompetensi pemerintah daerah seperti sekarang, Tulus mengatakan, dia tak yakin pejabat di Bojonegoro bakal mampu mengelola sistem keuangan mereka. “Ada banyak sekali proyek-proyek yang perlu diinvestigasi,” kata Tulus.

Jika investigasi serupa kembali dilakukan di masa mendatang, menurut Dedi Mahdi, seleksi mesti diperketat. Dia ingin, siapapun yang terlibat dalam kerja bareng ini, baik jurnalis maupun masyarakat sipil, harus memiliki kredibilitas dan semangat yang sama. “Agar mereka mampu bekerja dalam tim,” kata Dedi.

Muhajir dari kelompok OMS pun setuju perlunya seleksi yang lebih ketat lagi untuk anggota yang terlibat. Termasuk, kata Muhajir, “Adanya komitmen untuk tidak membocorkan informasi.” (*)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan