Mendagri Bantah Tudingan KPK

Terkait Pengadaan E-KTP

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pihaknya tidak menjalankan rekomendasi lembaga antikorupsi itu, khususnya terkait pengadaan KTP elektronik (E-KTP). Pasalnya, dia mengaku belum menerima rekomendasi tersebut secara resmi.

Bantahan itu disampaikan Gamawan kepada wartawan usai penyambutan PM Vietnam di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/9). Dia menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK M Jasin sehari sebelumnya yang menyatakan akan melaporkan Mendagri ke Presiden soal diabaikannya rekomendasi KPK terkait KTP elektronik. ’’Karena E-KTP ini masih wilayah pencegahan, KPK akan segera menginformasikan lagi ke Presiden sebagai Kepala Negara,’’ kata Wakil Ketua KPK M Jasin sebelumnya.

Jasin menyebut Kemendaagri hanya menjalankan satu dari enam rekomendasi KPK. Keenam rekomenadasi itu adalah penyempurnaan grand design, menyempurnakan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan mempercepat migrasi non -SIAK ke SIAK, memastikan ketersediaan jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi secara efisien.

Rekomedasi lainnya adalah melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal, melaksanakan E-KTP setelah basis data kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal dan sudah melaksanakan E-KTP, serta pengadaan E-KTP harus secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

Menyayangkan
Gamawan mengaku dirinya hanya mengetahui soal rekomendasi KPK itu dari media. Karena itu dia menyayangkan pernyataan KPK yang menuding dirinya telah mengabaikan rekomendasi itu. ’’Apanya yang mau dilaporkan. Pernah enggak ditanyakan dulu ke kami sebelum disampaikan ke Presiden. Tanyalah dulu ke KPK, kapan rekomendasi itu. Tertulis atau enggak,’’ ujarnya.

Mendagri mengaku telah bertemu KPK dua kali menyangkut pengadaan E-KTP. Pihaknya pun sudah menjalankan lima dari enam rekomendasi KPK dalam melaksanakan lelang KTP eletronik atau E-KTP. ’’Hanya satu yang enggak dilaksanakan. Tapi pernahkah KPK menanyakan sudah ditindaklanjuti atau belum.’’

Sebaliknya Gamawan menilai sejumlah rekomendasi yang disebut-sebut bukan merupakan kewenangan KPK, misalnya sarannya pemisahan rekam sidik jari dengan pembuatan KTP. ’’Itu tugasnya Kemendagri dan DPR bukan tugas KPK,’’ katanya.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada KPK, namun belum ada jawaban.(A20-25)
Sumber: Suara Merdeka, 15 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan