Mempertanyakan Kampanye Keberhasilan Kejaksaan Agung
Polemik laporan uang pengganti di Kejaksaan sepertinya belum usai. Perdebatan yang akhirnya membawa kepada dilaporkannya 2 orang penggiat ICW oleh kejaksaan ke kepolisian ini bersoal pada perbedaan hitung-hitungan ICW dan klaim kejaksaan agung. ICW tetap bertahan pada acuan datanya pada laporan audit BPK. Institusi negara yang memiliki otoritas pemeriksaan laporan keuangan negara.
Untuk lebih memperjelas data yang diajukan oleh ICW, maka Senin 19 Oktober 2009 siang di kantor ICW ada press breafing. Hadir dalam acara tersebut Firdaus Ilyas (pusat data dan analisa ICW) dan Arif Nur Alam (Indonesia Budget Center).
Menurut Firdaus Ilyas, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP): Perkembangan realisasi penerimaan negara dari gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi adalah sbb; tahun 2006 sebesar Rp.7,483 miliar, tahun 2007 sebesar Rp.47,324 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp.581,548 miliar.
Sementara itu penerimaan negara dari hasil Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi s/d 31 Des 2008 adalah Rp.569 miliar. Sementara jika dibandingkan dengan Kejaksaan Agung yang menyatakan telah berhasil menyelamatkan uang negara dari uang pengganti selama tahun 2004 – maret 2009 senilai Rp.4,972 triliun plus US$.18 juta.
Membandingkan klaim data tersebut, Firdaus Ilyas mengatakan:"Uang Negara Berhasil diselamatkan tetapi belum/tidak disetorkan ke kas negara sama dengan kerugian negara?"
Lebih lanjut temuan BPK (Audit Sms 1-09) pada Kejaksaan Agung uang pengganti senilai Rp8,15 triliun (termasuk Rp 3,00 triliun ekuivalen dari USD293.85 juta berdasar nilai kurs tengah BI per 30 Juni 2009 USD1=Rp10.225,00) belum berhasil ditagih.