Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia

Beberapa waktu lalu (8 Maret 2014) TNI AL dikatakan “berhasil” menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer senilai Rp 880 miliar dari Batam tujuan Singapura.

Praktek ekspor timah ilegal yang tidak melalui bursa (BKDI) serta melanggar peraturan menteri perdagangan jelas merugikan keuangan negara. Kejadian ekspor timah ilegal bukan kali ini saja terjadi tapi sudah berulang kali, sayangnya pengawasan dan penegakan hukum seolah berjalan ditempat.

Guna mengetahui kewajaran ekspor timah dan kontribusinya pada penerimaan negara, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran/tracking pada data resmi bea cukai negara pengimpor (22 negara pembeli) kemudian dibandingkan dengan data resmi ekspor yang tercatat pada kementerian perdagangan dan BPS Indonesia. Ternyata selama periode 2004 – 2013 ditemukan sebanyak 301.800 MT ekspor timah dengan nilai US$ 4,358 miliar (setara dengan Rp 50,121 triliun) tidak tercatat alias ilegal.

Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara dengan tidak dibayarnya iuran royalti timah (tarif 3%) senilai sebesar US$ 130,7 juta (setara Rp 1,503 triliun). Dan juga dugaan kerugian negara dari kehilangan penerimaan pajak penghasilan PPh Badan sebesar US$ 231,9 juta (setara Rp 2,667 triliun). Sehingga keseluruhan dugaan kerugian negara dari kegiatan ekspor timah ilegal selama tahun 2004 – 2013 sebesar US$ 362,7 juta atau setara Rp 4,171 triliun (kurs Rp 11.500 per US dollar).

Guna membahas lebih lanjut Kerugian Negara dr Kegiatan ekspor timah ilegal, terlampir bahan presentasi yang disampaikan dalam Konferensi Pers "Membongkar Praktek Ekspor Timah Ilegal" yang digelar pada hari Jumat, 2 Mei 2014 di Jakarta.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan