Megawati Membantah
Jaksa Beberkan 19 Anggota F-PDIP Penerima Suap
Sejumlah 19 politisi PDI-P yang menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati membantah hal itu.
Dugaan suap politisi PDI-P itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP periode 1999-2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/3). Sidang itu mengungkap adanya aliran dana Rp 9,8 miliar kepada 19 politisi tersebut.
Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Senin, membantah adanya dugaan 19 politisi F-PDIP menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.
”Kalau ada tuduhan dugaan politisi PDI-P menerima suap, belum tentu benar. Apalagi jumlahnya sampai 19 orang, apa enggak salah?” kata Megawati saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah PDI-P Jawa Tengah di Semarang, Senin.
Menurut Megawati, kasus dugaan suap itu baru dalam proses persidangan yang belum diputuskan secara hukum. Masih perlu bukti-bukti pendalaman. ”Jaksa boleh saja menyampaikan begitu, dugaan suap, tapi kan belum ada bukti hukumnya,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI-P DPR Tjahjo Kumolo secara terpisah berpendapat, dugaan bahwa anggota F-PDIP menerima suap dalam pemilihan Miranda itu baru isu. Namun, saat pemilihan itu, semua anggota fraksi sudah melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan Fraksi PDI-P.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI-P Taufiq Kiemas menyerahkan sejumlah nama kader partainya yang disebut dalam surat dakwaan Dudhie kepada proses pengadilan. ”Biar hukum yang jalan,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Agnita Singedekane menuturkan, partainya akan memanggil dan meminta keterangan dari nama-nama yang disebut dalam sidang Dudhie.
”(Penyebutan) ini baru dakwaan jaksa. Kami harus klarifikasi dulu,” kata Agnita. ”Silakan kasus (cek perjalanan) itu diusut. Namun, jangan tebang pilih karena itu akan mengarah ke penekanan,” tuturnya seraya menyatakan, PDI-P tidak akan terganggu dengan kasus itu.
Dalam sidang perdana dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod itu, dakwaan dibacakan bergantian oleh empat jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-04/24/02/2010, JPU menyebutkan, Tjahjo Kumolo selaku Ketua F-PDIP (2004) telah memerintahkan anggota F-PDIP di Komisi IX untuk memenangkan Miranda Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. Panda Nababan dipilih sebagai koordinator pemenangan Miranda.
Mochamad Rum menyebutkan, sebelum pemilihan Miranda, pada 29 Mei 2004, F-PDIP menggelar rapat di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa, dihadiri Miranda, Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein, dan anggota Komisi IX lainnya, termasuk terdakwa. Pertemuan itu untuk lebih mengenal sosok Miranda dan upaya pemenangannya.
Beberapa saat setelah pemilihan Miranda, terdakwa dihubungi Panda Nababan melalui telepon agar menemui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali di kompleks Taman Ria Senayan untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti. Dudhie kemudian menemui orang yang dimaksud dan menerima cek perjalanan BII senilai Rp 9,8 miliar.
Setelah menerima cek perjalanan itu, terdakwa melapor ke Panda Nababan dan disarankan agar dibagikan kepada anggota Komisi IX dari F-PDIP.
Atas dakwaan JPU, Dudhie bisa memahaminya. Baik Dudhie maupun tim penasihat hukumnya menyatakan tak akan mengajukan nota keberatan. Seusai sidang, kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, mengatakan, Dudhie sudah mengembalikan uang Rp 500 juta. (WHO/NWO/AIK)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2010