Masyarakat Desak Pemerintah Bentuk Peradilan Tipikor

Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan masyarakat Semarang mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk membentuk peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Desakan tersebut disampaikan melalui aksi keprihatinan yang diprakarsai KP2KKN Jateng, Minggu pagi (31/5).

Menurut Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, aksi simpatik itu sengaja digelar di lapangan Simpanglima Semarang mulai pukul tujuh pagi. Dalam aksi yang dimulai pada pukul 06.00 WIB, mereka menggalang dukungan massa mendesak pemerintah dan DPR serius untuk membentuk Peradilan Tipikor, dengan meminta masyarakat membubuhkan tanda tangan dalam spanduk yang telah disediakan. Dalam sekejap, spanduk sudah  dipenuhi tanda tangan warga yang antusias dengan total 1.200-an.

Menurut Eko yang juga menjadi koordinator aksi, aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap DPR RI yang tidak memasukkan rancangan Undang-Undang Peradilan Tipikor dalam pembahasan periode sidang saat ini. "Ini bentuk upaya sistimatis dari DPR untuk mengganjal berdirinya Peradilan Tipikor," ujar Eko.

Eko tidak berlebihan. Selama ini Pengadilan Negeri sering menjatuhkan vonis kasus korupsi, jauh di bawah tuntutan jaksa. Bahkan, pelaku korupsi banyak yang diputus percobaan.[by : Heri C Santoso]

Sumber: Jurnal nasional, 1 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan