Masyarakat Antikorupsi Tolak Putusan Banding Sjamsul Nursalim

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Bonyamin Setiawan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menyatakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak mengajukan permohonan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

"Ya, kalau hanya legal standing, berarti kita tetap menang karena SP3 tetap sah, MAKI organisasi disahkan pengadilan,” kata Bonyamin lewat pesan singkat kemarin. “Jadi saya akan mengajukan peninjauan kembali ke MA dengan bukti baru.”

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang diketuai Parwoto Wingnyosumarto, menerima permohonan eksepsi Kejaksaan Agung. Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suharja, majelis Masyarakat Antikorupsi Indonesia tidak memiliki hak menggugat untuk membatalkan SP3 kasus BLBI tersebut.

“Eksepsi Jaksa Agung, yang menyatakan pemohon tidak punya kapasitas untuk menggugat, diterima majelis,” kata Madya. Putusan majelis, kata dia, belum sampai ke materi gugatan.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SP3 dengan tersangka Sjamsul Nursalim tidak sah. Hakim meminta agar penyidikan yang dihentikan pada 13 Juli 2004 itu dilanjutkan.

Hakim tunggal Haswandi menyatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dijadikan dasar kejaksaan menghentikan penyidikan, tidak tepat. Kejaksaan seharusnya meneliti terlebih dulu apakah Sjamsul Nursalim telah melunasi kewajibannya sebelum mengeluarkan SP3. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan eksepsi praperadilan SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim, sudah final. "Tidak bisa kasasi," kata Marwan.

Marwan mengatakan, dengan putusan tersebut, kejaksaan dinilai sudah bertindak tepat dengan menghentikan penyidikan Sjamsul Nursalim. "Ini bicara hukum, kejaksaan sudah tepat," ujarnya.

Menurut Marwan, kejaksaan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya kerugian negara dalam perkara itu. "Kerugian negara sudah dikembalikan dan mendapat surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional," ujarnya. SUTARTO | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 24 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan