Masih Banyak Mafia Pajak Selain Gayus Berkeliaran

Pengakuan Mantan Direktur Ditjen Pajak saat Rapat Panja

Dugaan akan banyaknya kelompok mafia pajak bukan sekadar isapan jempol. Bambang Heru Ismiarso, atasan Gayus Tambunan, akhirnya buka suara. Mantan direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu menyebut, masih banyak mafia pajak selain Gayus.

"Itu tadi (kemarin, Red) disebutkan Pak Bambang di rapat panja, masih banyak Gayus lain yang berkeliaran di sana (Ditjen Pajak, Red)," ujar Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR Melchias M. Mekeng setelah rapat tertutup di komisi XI kemarin (15/4).

Menurut Mekeng, mafia lain seperti Gayus sangat mungkin ada. "Apalagi, Gayus lebih sering bermain di luar (institusi Ditjen Pajak, Red). Dia bermain di Pengadilan Pajak," papar dia.

Sebelumnya, saat rapat terbuka, Bambang mengakui bahwa mekanisme pengawasan di direktorat keberatan dan banding memang lemah. Dalam kasus yang melibatkan Gayus, dia tidak memiliki sistem untuk mendeteksi apakah Gayus berkolusi atau berkongkalikong dengan wajib pajak (WP) perusahaan yang kasusnya diproses di Pengadilan Pajak. "Kalau (aksi mafia pajak, Red) itu dilakukan di Pengadilan Pajak, kami tidak bisa mendeteksi," terangnya.

Seperti diketahui, sejak awal hingga pertengahan 2007, Gayus bertugas di subdirektorat bidang keberatan pajak. Di tempat tersebut, Gayus menangani 17 kasus keberatan. Sebanyak 15 belas kasus di antaranya ditolak sehingga WP perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan hitungan Ditjen Pajak. Jika tidak puas dengan putusan tersebut, WP mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, sejak pertengahan 2007 Gayus pindah ke subdirektorat banding. Di tempat itu dia menangani 51 kasus. Hasilnya, untuk 41 kasus di antaranya, Ditjen Pajak kalah di Pengadilan Pajak. Saat mewakili Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak itulah Gayus berkolusi dengan WP. Artinya, dia justru memberikan celah kepada WP agar bisa menang di Pengadilan Pajak.

Sebagai imbalan, Gayus mendapatkan uang sogokan dari perusahaan tersebut. Salah satu yang sudah terbukti adalah sogokan Rp 370 juta dari PT Megah Citra Jaya Garmindo, sebuah perusahaan yang kini beperkara di Pengadilan Pajak.

Bambang menjelaskan sejak 2007 mencium potensi pelanggaran anak buahnya saat beperkara di Pengadilan Pajak. Karena itu, saat itu dia mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar diberi akses court sign kepada panitera yang mencatat proses di pengadilan banding.

"Tujuannya, kami bisa tahu bagaimana kinerja petugas kami. Misalnya, apa saja argumen dia dan wajib pajak di pengadilan. Dengan begitu, kami bisa tahu kenapa banding wajib pajak akhirnya dimenangkan. Sebab, kami khawatir, yang diomongkan oleh petugas kami tidak sesuai dengan yang seharusnya sehingga kami kalah. Tapi, sejak 2007 permintaan kami tidak pernah dikabulkan. Mereka bilang, nanti lah," paparnya.

Menurut Mekeng, mekanisme pengawasan internal di direktorat keberatan dan banding memang menjadi salah satu titik lemah yang harus segera dibenahi. Meski tidak bisa mengontrol yang dilakukan oleh Gayus di Pengadilan Pajak, jelas dia, mestinya Bambang sebagai atasan bisa melakukan mekanisme kontrol lain. "Intinya, sebagai atasan, dia harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan yang juga Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao menambahkan, mekanisme checks and balances atas kinerja petugas pajak saat beperkara di Pengadilan Pajak menjadi salah satu fokus pembenahan. "Kami akan coba susun agar lemahnya pengawasan tersebut bisa ditutup," ucap dia.

Sementara itu, informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sudah ada gelar perkara antara Polri dan Kejagung terkait kasus makelar kasus itu. Bahkan, seperti yang pernah disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dugaan keterlibatan jaksa cukup kuat. Sebelumnya, Hendarman mengistilahkan keterlibatan itu dengan ''baunya ada''.

Hasil eksaminasi yang ditindaklanjuti oleh pemeriksaan fungsional jajaran pengawasan Kejagung juga telah menjatuhkan sanksi ke­pada dua jaksa senior, Cirus Si­naga dan Poltak Manulang. Yakni, pem­b­ebasan dari jabatan struktural. Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus yang kini menjabat asisten pidana khusus (Aspid­sus) Kejati Jateng. Sedangkan Poltak saat penanganan perkara Gayus menjabat direktur pra penuntutan pidana umum dan kini dicopot da­ri posisi kepala Kejati Maluku. ''Tapi, ini persoalan pem­buktian. Jadi harus kuat,'' kata sumber Jawa Pos.

Terkait pembuktian adanya aliran dana yang masuk ke kantong jaksa dalam penanganan perkara Gayus, Kejagung terus menelusuri. Tidak hanya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung juga meminta laporan dari institusi pimpinan Yunus Husein itu.

''Kami minta segera jawaban secara tertulis dari PPATK tentang dugaan aliran itu,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (15/4).

Periksa Hakim
Komisi Yudisial kemarin (15/4) memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun. Ketua PN Tangerang itu diperiksa terkait vonis bebas murni (vrijspraak) kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

Pemeriksaan selama dua jam tersebut dilakukan tiga komisioner KY. Yakni, Ketua KY Busyro Mu­qoddas, Wakil Ketua KY Soekotjo Soeprapto, serta Komisioner Bidang Pengawasan Kode Etik dan Keluhuran Martabat Hakim Zainal Arifin.

Zainal tidak menyebutkan jum­lah pertanyaan yang diajukan ke­pada Asnun. Namun, kesimpulan sementara KY, Asnun tidak mem­beberkan semua fakta dan keterangan yang perlu diberikan. ''Se­dikit-sedikit. Masih ada yang di­tutup-tutupi,'' ujarnya.

Karena itu, KY akan memanggil dua hakim anggota yang me­nyidangkan kasus tersebut untuk mengklarifikasi keterangan Asnun. Kesimpulan bersalah tidaknya tiga hakim tersebut masih harus menunggu selesainya seluruh pemeriksaan.

Majelis hakim PN Tangerang pada 15 Maret lalu menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus. Mantan pegawai eselon IIIA Ditjen Pajak yang diketahui me­miliki rekening hingga Rp 28 mi­liar itu disebut-sebut mantan Kabareskrim Susno sebagai markus pajak. (owi/kuh/noe/fal/c11/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan