Masalah Parpol yang Mendesak untuk Dibenahi

Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat tujuh aspek persoalan partai politik yang mesti dibenahi. Hal ini menanggapi wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dinilai terlalu prematur.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, usulan pemerintah dinilai prematur karena pemerintah tidak melihat secara luas aspek persoalan partai politik. “Pemerintah seharusnya menyisir dulu apa saja persoalan dari partai politik,” ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Menurutnya, revisi PP no 5/2009 tidak cukup untuk mereformasi partai politik. Reformasi harus dilakukan melalui revisi terhadap UU no 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Aspek-aspek yang harus diperbaiki dalam pandangan ICW terdiri dari beberapa hal. Pertama yaitu sumber keuangan partai, hal ini mencakup iuran dan sumbangan anggota, sumbangan perseorangan, dan alokasi APBN dan APBD kepada partai yang memperoleh kursi di legislatif.

Kedua yaitu peruntukan keuangan. Aspek tersebut dapat dilakukan untuk dua hal yaitu pendidikan politik, dan bantuan bagi kegiatan operasional partai. “Pendidikan politik mencakup meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam bernegara, juga meningkatkan partisipasi politik,” imbuh Almas.

Hal ketiga adalah aspek pelaporan. Partai politik dinilai wajib membuat laporan yang mencakup semua sumber penerimaan keuangan negara. Laporan tersebut dinilai harus berupa satu laporan. “Jadi bisa membuat publik atau auditor lebih mudah untuk menilai.”

Aspek keempat yaitu audit. Dalam aspek ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit kinerja terhadap partai politik.

Aspek kelima adalah pengawasan. Pengawasan terhadap dana politik dinilai lebih baik jika terdapat lembaga khusus yang mengawasi keuangan partai politik. BPK dinilai tepat menjadi lembaga khusus tersebut.

Aspek keenam yaitu keterbukaan informasi. UU Parpol dinilai penting menyertakan kewajiban mempublikasikan laporan keuangan.

Aspek terakhir adalah sanksi. Menurut Almas, sanksi terhadap partai politik sejauh ini masih belum jelas. “Sanksi yang diterapkan hanya penahanan bantuan apabila partai politik terlambat melaporkan keuangan kepada Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik, -red),” ujarnya.

Karena itu ia meminta dibuatnya gradasi dan perbedaan sanksi yang jelas dalam UU Parpol. Hal itu mencakup sanksi administrasi hingga pidana, dan disesuaikan dengan perbuatan pelanggaran dan frekuensi pelanggaran.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI seperti dilansir kompas.com bersepakat menaikkan bantuan keuangan partai politik. Kenaikan bantuan teresbut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 3 Oktober 2016.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan