Masa Jabatan Ketua KPK Dibicarakan dengan DPR
Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi akan berdiskusi dengan Komisi III DPR terkait dengan masa jabatan ketua KPK yang baru. ”Percuma kalau tidak empat tahun,” kata anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK, Ahmad Syafi’i Ma’arif, di Jakarta, Selasa (1/6).
Menurut Syafi’i, KPK bisa dikatakan ”mengalami kecelakaan” berkaitan dengan kasus yang menimpa ketuanya, Antasari Azhar. Hal itu masih ditambah kasus Bibit dan Chandra. Menurut Syafi’i, alasan itulah yang membuat panitia seleksi (pansel) ingin agar masa jabatan ketua yang baru itu empat tahun.
Mengenai kriteria calon ketua KPK, Syafi’imengatakan, bisa dari kalangan apa saja. Ia mensyaratkan calon harus punya jiwa patriot sejati, integritas moral yang tinggi, dan rekam jejak yang relatif bersih.
Saat ditanya apakah ada intervensi pemerintah, Syafi’i menegaskan, pihak pansel tidak bisa ”disuntik” pemerintah. Di Kupang, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dalam seleksi calon pimpinan KPK itu, pihaknya menjamin tak akan ada calon titipan dari koruptor, partai politik, atau pihak lain.
Alasan utamanya, dari 13 anggota pansel, hanya satu dari unsur pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM. ”Kalau susunannya seperti ini, yang mana lagi yang perlu dikhawatirkan? Dalam kepanitiaan itu tidak satu pun dari unsur partai politik. Saya sendiri bukan mewakili partai politik,” tuturnya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan tidak pernah melarang anak buahnya untuk mendaftar seleksi calon pimpinan KPK. Sampai kemarin, belum ada jaksa yang minta izin atau rekomendasi Jaksa Agung untuk ikut pencalonan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, belum ada jaksa yang mendaftar itu bukan berarti dilarang. Saat seleksi calon pimpinan KPK tahun 2007, sejumlah jaksa mendaftar, di antaranya Antasari Azhar dan Marwan Effendy. Antasari kemudian terpilih. (ANS/EDN/IDR)
Sumber: Kompas, 2 Juni 2010