Marsilam Simanjuntak Tidak Pernah Diutus Presiden Hadiri Rapat KSSK
Pansus Hak Angket Bank Century DPR masih sulit menemukan keterkaitan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kebijakan penyelamatan Bank Century. Mantan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak mengaku tidak pernah diutus presiden untuk menghadiri rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
''Saya tidak diutus, saya tidak mewakili, saya tidak melapor, sebelum dan sesudahnya, kepada presiden,'' tegas Marsilam saat diperiksa pansus di gedung DPR tadi malam. Fokus pemeriksaan pansus tadi malam adalah mempertanyakan status dan kapasitas Marsilam dalam rapat-rapat KSSK.
Mantan jaksa agung tersebut membenarkan sebagian pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha beberapa waktu lalu bahwa presiden tak pernah mengutus dirinya.
''Bahwa saya kepala UKP3R, itu betul. Andaikata ada orang yang masih menanyakan, apa yang dikatakan Jubir (kepresidenan), tiga perempat yang diucapkan Jubir presiden itu betul. Yaitu, saya tidak diutus dan tidak mewakili presiden. Tapi, saya datang sebagai narasumber, sebagai identitas, sebagai kepala UKP3R,'' ungkapnya.
Anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Azis Syamsudin mengonfrontasi ucapan Marsilam dengan transkrip Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa Marsilam diminta presiden bekerja sama dengan KSSK. Marsilam menegaskan pernyataan tersebut telah dipelintir.
Menurut catatan Marsilam, Sri Mulyani mengungkapkan kehadiran dirinya dengan kalimat: ''...dan narasumber yang kita undang di dalam pertemuan untuk bisa mendapatkan masukan, temasuk di dalamnya, adalah Pak Marsilam sebagai UKP yang memang diminta Bapak Presiden untuk bekerja sama dengan KSSK,'' ujar Marsilam menirukan Sri Mulyani dalam rapat KSSK.
''Yang diminta kerja sama dengan KSSK adalah UKP. Yang diminta menjadi narasumber adalah saya sebagai UKP. Narasumbernya siapa? Marsilam. Marsilam siapa? UKP. Hubungannya apa dengan KSSK? UKP itu bekerja sama dengan KSSK,'' jelas Marsilam.
Mengenakan batik lengan panjang putih bermotif cokelat, Marsilam mendatangi rapat pansus dengan gaya khasnya yang tegas dan enteng. Begitu rapat akan dimulai, dia langsung meminta agar pimpinan rapat membacakan hak-hak dan kewajibannya sebagai saksi. Para saksi yang dipanggil sebelumnya tak pernah mengalami hal seperti yang dituntut Marsilam.
Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq (FPKS) yang memimpin rapat tadi malam sempat terperangah atas permintaan Marsilam. Setelah hak dan kewajibannya dibacakan, Marsilam meminta hanya menjawab pertanyaan yang terkait dengan fakta. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang meminta pendapat dirinya sebagaimana sering dilakukan pansus anggota terhadap saksi-saksi lain.
Fokus pemeriksaan pansus kemarin mengenai peran dan status Marsilam sebagai kepala UKP3R dan narasumber. Para anggota pansus mempertentangkan kedua peran Marsilam itu. Untuk membuktikan Marsilam datang sebagai kepala UKP3R, Azis Syamsudin (FPG) meminta Marsilam membubuhkan tanda tangan dan paraf di kertas putih.
Permintaan Azis itu tidak langsung diterima Marsilam. Dia mempertanyakan maksud permintaannya.
Akhirnya Azis menjelaskan bahwa dia memiliki data bahwa Marsilam telah mengisi daftar hadir pada rapat KSSK pada 24 November 2009 dan 3 Desember 2009 dengan tanda tangan serta tulisan tangan Marsilam dengan identitas UKP3R. Azis ingin mencocokkan sampel tanda tangan dan paraf Marsilam dengan daftar hadir. Marsilam mengakui mengisi daftar hadir itu.
"Yang saya tidak mengerti dan saya permasalahkan, kenapa nama saya dan identitas saya menjadi soal?" tanya Marsilam dengan nada tinggi. Meski Marsilam sudah mengaku membubuhkan tanda tangan di daftar hadir sebagai kepala UKP3R, Azis tetap meminta Marsilam tanda tangan dan paraf di kertas kosong.
Marsilam pun bersedia teken. ''Saya tanda tangan, dengan catatan, saya ingin menjelaskan bahwa tanda tangan yang diminta atau paraf adalah bahan untuk membandingkan sehingga mempunyai nilai bukti. Padahal, dengan pengakuan, itu nilai buktinya sudah ada. Jadi, kalau Saudara mau dua-duanya karena pengetahuan Anda begitu, saya kasih," kata Marsilam, disambut tepuk tangan beberapa pengunjung di balkon.
"Mau berapa tanda tangannya? Tapi, jangan disalahgunakan ya," kata Marsilam. Dia lalu membubuhkan tanda tangan dan paraf di kertas kosong yang disediakan sekretariat pansus. Di antara para saksi yang telah diundang, Marsilam termasuk yang paling berani ''melawan" pansus.
Selain langsung menanyakan hak dan kewajiban di awal rapat, Marsilam tidak bersedia dipotong saat berbicara. Dia juga kerap langsung mengklarifikasi pertanyaan dan pernyataan anggota pansus. Marsilam sempat diingatkan Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun (FPDIP) agar menjaga etika.
Dalam pemeriksaan tadi malam, Marsilam juga menjelaskan posisinya bahwa dalam beberapa kesempatan rapat konsultasi KSSK, dirinya justru condong agar Bank Century lebih baik ditutup. Pernyataan ini sekaligus mementahkan banyak dugaan bahwa kehadirannya sebagai ketua UKP3R memengaruhi pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century. ''Sebagai narasumber, saya sebenarnya lebih condong agar Bank Century dilikuidasi," ujarnya.
Marsilam juga menyatakan, dalam rapat konsultasi tersebut, dia mengusulkan penggunaan UU Perbankan pasal 37 yang membuka opsi penanganan bank gagal, termasuk dengan melikuidasi bank tersebut.
Dalam transkrip rapat konsultasi KSSK, Marsilam sempat melontarkan pernyataan bahwa Bank Century termasuk yang dilindungi. Ucapan tersebut kemudian dipertanyakan anggota pansus karena seolah-olah Marsilamlah yang ingin menyelamatkan Bank Century.
Namun, hal itu dibantah Marsilam. "Justru saat itu saya sinis (pada opsi penyelamatan Bank Century)," katanya. Bahkan, dia mengingatkan anggota pansus agar tidak sembarangan menginterpretasikan transkrip rekaman dalam rapat konsultasi KSSK pada 20-21 November 2008. "Jadi, jangan berfantasilah," tegasnya.
Berikut salah satu petikan pemeriksaan anggota pansus dari FPG Melchias Mekeng.
Melchias: Saudara Marsilam, Saudara tahu berapa yang di-bailout oleh LPS?
Marsilam: Saudara bisa lebih spesifik.
Melchias: Saudara tahu berapa yang di-bailout oleh LPS?
Marsilam: Kapan? (bertanya balik)
Melchias: Yang Saudara tahu kapan?
Marsilam: Ya, terserah. Saya tahu mulai tahun e..
Melchias: Yang di-bailout oleh LPS kapan? Saya tanya (dengan nada tinggi).
Marsilam: Yang di-bailout..
Melchias: Berapa di-bailout? (dengan nada tinggi)
Marsilam: Saudara jangan marah-marah
Melchias: Saudara tahu, saya tanya. Kok Saudara tanya balik saya?
Marsilam: Saya tanya pertanyaan Saudara, bailout itu kan bertahap.
Melchias: Total dari dana yang..
Marsilam: Nah, bilang dong total.
(terdengar tawa dan tepuk tangan dari balkon. Marsilam menengok ke kiri atas, arah balkon)
Melchias: Saudara bawa pendukung, tengak-tengok sana (balkon)?
Marsilam: Kenapa? Di sana kamera TV.
Melchias: Saya tanya berapa?
Marsilam: Kalau saya bawa pendukung, ada urusan apa?!
Melchias: Saya tidak tahu!
Mahfudz (pimpinan sidang): Baik, masuk lagi ke substansi.
Melchias: Baik, sekarang saya tanya kembali, berapa yang di-bailout oleh LPS?
Marsilam: Enam koma tujuh triliun.
Di kesempatan lain, Marsilam juga sempat menyindir anggota pansus Bambang Soesatyo (FPG) yang pernah keliru menyebut transkrip ucapan dirinya di rapat KSSK pada 21 November 2008 sebagai perkataan Robert Tantular. "Untung, Saudara tidak panggil saya Robert Tantular," sindir Marsilam. Bambang Soesatyo hanya tertawa. Marsilam juga mengingatkan anggota pansus agar tidak menggiring saksi untuk memilih jawaban "ya" dan "tidak" tanpa tahu tujuan dan arah pertanyaan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan pansus sesi pertama kemarin, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution yang diundang dalam kapasitas sebagai mantan anggota komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) coba mementahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan saat ditanya, apakah dirinya mengakui dan menerima hasil audit BPK.
Menurut Darmin, sebagai supreme auditor atau pemeriksa tertinggi negara, institusi BPK harus dihormati. "Tapi, kalau soal hasil audit, itu kan buatan orang. Jadi, perlu dievaluasi," ujarnya. Kemarin Darmin sebagai mantan anggota komisioner LPS mengkritik keras hasil audit investigatif BPK, yang menyatakan bahwa LPS diduga merekayasa peraturan untuk memuluskan pengucuran dana bailout ke Bank Century. ''Hal itu sudah kami klarifikasi, tapi ternyata tidak dimasukkan dalam hasil akhir audit," katanya.
Menurut Darmin, pada saat dewan komisioner LPS diwawancarai auditor BPK terkait perubahan PLPS tersebut, pihak LPS sudah menjelaskan dan auditor BPK pun sepakat bahwa perubahan PLPS itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. ''Tapi tiba-tiba, tanpa minta komentar, tanpa minta apa-apa, penjelasan itu tidak dimasukkan (dalam hasil audit). Itu apa-apaan,'' ujarnya dengan nada tinggi.
Namun, pernyataan Darmin tersebut dimentahkan BPK. Anggota BPK yang juga menjadi Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century Hasan Bisri mengatakan, pernyataan Darmin itu keliru.
Menurut Hasan, yang dimaksud bahwa BPK sepakat perubahan PLPS sudah sesuai dengan perundangan adalah BPK tidak mempermasalahkan perubahan PLPS yang dilakukan LPS. ''LPS memang berhak untuk mengubah aturan karena memang sebagai institusi, LPS berhak. Itu sah-sah saja. Tapi, yang kami maksud dengan rekayasa adalah perubahan PLPS itu dimaksudkan agar Bank Century bisa mengakses PMS untuk kepentingan likuiditas,'' tegasnya. (sof/owi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 19 Januari 2010