Mantan Wakil Walikota Medan Tersangka Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag atau tukar guling lahan bekas kebun binatang Kota Medan, Sumatera Utara. Ramli dianggap bertanggung jawab atas terjadinya rekayasa dan manipulasi harga lahan bekas kebun binatang ketika masih menjabat Sekretaris Kota Medan, tahun 2004.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangkanya. Salah satunya, mantan Sekda (maksudnya Sekretaris Kota, Red) Ramli Lubis yang kemudian menjadi Wakil Walikota Medan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya Ramli telah dua kali diperiksa tim penyidik Kejagung. Pertama kali, dilakukan pada 12 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Masih di tempat yang sama, Ramli kembali diperiksa pada 21 Mei silam. Pemeriksaan dilakukan di LP Cipinang karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Ramli, turut dijadikan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi, serta Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama Hariyono. PT Gemilang merupakan perusahaan swasta rekanan Pemerintah Kota Medan dalam pelaksanaan ruislaag lahan kebun binatang tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung Jumat (29/5).
Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung, para tersangka telah melakukan mark down atau penurunan harga lahan bekas kebun binatang yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lahan seluas 2.990 meter persegi itu seharga Rp1,5 juta per meter persegi.
Namun, dilakukan rekayasa dengan cara memecah harga lahan menjadi tiga bagian, dalam upaya mark down. Lahan yang berada di bagian depan tetap dihargai Rp1,5 juta, yang tengah Rp700 ribu, dan yang belakang Rp200 ribu. "Padahal, sertifikatnya satu. Itu tak boleh dilakukan, karena seharusnya masih satu penilaian harga," kata Arminsyah.
Dengan adanya mark down tersebut, lahan bekas kebun binatang yang seharusnya secara total senilai Rp45 miliar, menjadi hanya bernilai Rp9 miliar. Dengan begitu, terdapat selisih harga sebesar Rp36 miliar yang dapat diduga sebagai kerugian negara.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Juni 2009