Mantan Pejabat PGN Jatim Dituntut 5 Tahun Penjara

MANTAN General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero wilayah II Jawa Timur (Jatim) Trijono dituntut lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi tahun 2004-2006 tersebut dengan pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdakwa Trijono telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri," kata Jaksa Supardi membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).

Berdasarkan fakta yuridis yang ada di persidangan, Trijono telah meminta uang sebesar Rp465 juta kepada PT Bakrie Pipes Industry melalui Herdadi selaku Sales Manager. Trijono meminta jatah uang kepada PT Bakrie dikarenakan perusahaan tersebut telah memenangkan tender pengadaan pipa gas di PT PGN senilai Rp4,2 miliar.

"Oleh terdakwa uang tersebut dimaksudkan untuk biaya piknik karyawan," ujar Jaksa Ely Kusumastuti.

Kemudian dalam proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jatim tahun anggaran 2003, petinggi PT PGN tersebut juga telah menerima uang dari 18 calon instalatur dengan total nilai Rp3,01 miliar. Trijono juga menerima uang senilai Rp3,5 miliar dari para instalatur pipa gas atau pelanggan. Terakhir, Trijono melakukan praktik korupsi dalam pelaksanaan pelelangan pada kegiatan sewa kendaraan operasional di perusahaannya. Trijono telah meminta dibelikan sebuah mobil Toyota Kijang oleh Harijono dari PT Mulia Sasmita Bhakti dengan maksud agar mobil itu bisa diikutsertakan sebagai salah satu mobil sewaan. Dengan kecurangannya itu, lelaki bergelar insinyur ini menerima uang sebesar Rp234 juta.

Hadiah uang yang diterima oleh terdakwa Trijono dari pelanggan dan rekanan itu semestinya disetorkan ke kas PT PGN Persero sebagai uang negara. Namun, Trijono justru mengabaikannya dan menguntungkan diri sendiri. Akibat perbuatannya yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,3 miliar, ia pun dituntut untuk membayar uang pengganti.

"Uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar yang dikompensasikan dengan barang bukti berupa uang yang disita dalam perkara sebesar Rp1,3 miliar," ujar Jaksa Supardi.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Trjono bersama kuasa hukumnya yang diketahui oleh Djufri Taufiq akan memberikan tanggapan dalam nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Sutiyono memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya.

"Saya pikir itu tidak adil. Saya tidak menerima uang sebesar itu,"kata Trijono saat ditemui seusai persidangan.

Kepada Jurnal Nasional, pengacara Trijono, Djufri Taufiq mengakui jika tuntutan jaksa sudah proporsional dan obyektif.  "Kita mengakui jika ia (Trijono) menerima," kata Djufri.

Sumber: Jurnal nasional, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan