Mantan Pejabat Disnakertrans Sumbar Divonis 2 Tahun
Mantan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Edi Warlis, Jumat (4/6), divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah, Kabupaten Solok Selatan dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya Tahun 2006. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang diketuai Herry Sasongko dengan hakim anggota Zulkifli dan Jon Effredi menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Rp 3,3 miliar akibat penggunaan APBN 2006 di luar tahun buku anggaran. Edi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999.
Edi Warlis, yang pada saat pidana korupsi terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU), juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang putusan itu, salah seorang anggota majelis hakim, Jon Effredi, sempat mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Jon, terdakwa Edi Warlis tidak menikmati uang yang disebutkan sebagai kerugian negara dan semua dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan.
Menurut Jon, proyek P4T dengan dana APBN total sebesar Rp 15,6 miliar yang direncanakan untuk dilaksanakan sejak 3 Mei hingga 19 Oktober tidak bisa diselesaikan hingga Desember 2006 karena berbagai persoalan. Persoalan itu di antaranya ialah persoalan cuaca dan izin pemanfaatan kayu yang belum juga keluar dari pemerintah setempat sehingga membuat penggunaan APBN 2006 itu sebagian di antaranya terjadi di luar tahun anggaran.
”Sementara di sisi lain transmigran dari Pulau Jawa sudah berdatangan sehingga proyek harus dilanjutkan,” sebut Jon.
Ia mengatakan, posisi terdakwa yang hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan upayanya melakukan diskresi berhadapan dengan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan. Pasalnya, terdakwa hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Kepala Disnakertrans Sumbar yang saat itu dijabat oleh Zul Evi Astar dengan Gubernur Sumbar yang saat itu dijabat Gamawan Fauzi.
Menurut Jon, tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam ranah hukum administrasi negara dan bukan tergolong tindak pidana. (INK)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2010