Mantan Pejabat Bank Dihukum 2,5 Tahun
Dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi di bank itu selama periode 2002-2005. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Operasional Abas Suhari Sumantri.
Putusan terhadap keduanya dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/6).
Tjokorda menyatakan, korupsi itu dilakukan bersama mantan Direktur Utama Bank Jabar dan Banten Umar Syarifuddin yang sudah divonis selama tujuh tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan hukuman penjara. Hakim juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti senilai Rp 86 juta dan Rp 100.000 kepada Uce serta Rp 1 juta kepada Abas.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah lalai dan tak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan sehingga merugikan negara. Yang meringankan adalah mengakui dan menyesal melakukan perbuatannya, berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan memiliki keluarga.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Keduanya berharap agar tim penuntut umum juga bisa ikut menerima vonis itu. (aik)
Sumber: Kompas, 15 Juni 2010