Mantan Legislator Dihukum

Anggaran digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.

Pengadilan Negeri Nganjuk menghukum mantan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004, Marmun, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki juga mendenda terdakwa Rp 20 juta dan mewajibkan mengembalikan uang negara Rp 105 juta.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti korupsi Rp 5,3 miliar saat menjabat Ketua DPRD pada 2001-2003. Uang itu dipergunakan bersama-sama dengan semua anggota DPRD dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah, kata Makmun. Namun, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Marmun dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menurut majelis hakim, penggunaan anggaran itu menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 110/2001 itu menyangkut dana tunjangan jabatan bagi anggota Dewan.

Marmun menggunakan dana itu untuk asuransi kesehatan, dana penjaringan aspirasi masyarakat, serta dana kunjungan ke daerah. Pos ini tidak diatur dalam PP Nomor 110/2001.

Meski sudah divonis dua tahun penjara, politikus dari PDIP itu tidak langsung ditahan. Majelis hakim masih memberi waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Atas putusan itu, Marmun menyatakan pikir-pikir. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, kata Marmun seusai persidangan.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Purwokerto menghukum 11 mantan anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah, periode 1999-2004 selama setahun karena terbukti korupsi APBD. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 210 juta.

Para terdakwa adalah Untung Sarwono Hadi, Sri Supangat, Sunarto Arief, Moethia Hardjatmo, Sarjono, Wiyono, Mussadad Bikry Nur, Muke M. Saleh, Hussen al-Kaff, Guno Purtopo, dan Haris Subyakto. Pada sidang-sidang sebelumnya, jumlah terdakwa 12 orang. Namun, seorang antaranya, Supadi Tjitra Wijaya, 69 tahun, meninggal akibat serangan jantung di tahanan. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Marihot Lumbanbatu terlebih dulu mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Supadi.

Para terdakwa dianggap tidak turut mendukung usaha pemerintah melakukan perang terhadap korupsi, malah mereka melakukannya. Meski lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 15 bulan, pembacaan vonis membuat suasana ruang sidang yang dipenuhi keluarga para terdakwa mengharukan. Soalnya, begitu mendengar vonis satu tahun, para terdakwa yang mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Banyumas itu sebagian besar berlinang air mata.

Penasihat hukum Nurlaeli S.A.N. menyatakan, seharusnya tidak hanya 11 orang yang dihukum. Seharusnya semuanya diseret ke meja hijau. Soalnya, dalam hal ini semua mantan anggota Dewan turut melakukannya, katanya. Mengenai putusan pengadilan itu, Nurleli menyatakan akan pikir-pikir. DWIDJO U MAKSUM | ARI AJI HS

Sumber: Koran Tempo, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan