Mantan Ketua DPRD Blora Tersangka

Empat mantan pimpinan DPRD Kabupaten Blora periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan dilakukan dalam ekspose internal antara Kejari Blora dan Kejati Jateng di Semarang, kemarin.

Keempat tersangka adalah mantan Ketua DPRD berinisial HMW dan tiga mantan wakil ketua lainnya, yaitu H, MRH, dan AG. Dari empat orang ini, satu di antaranya masih aktif di DPRD, yaitu HMW.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain kemarin mengungkapkan, empat mantan pimpinan DPRD itu dijadikan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2003.

Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah yang berasal dari pos tunjangan lain-lain unit kerja DPRD, yaitu dana purna bakti Rp 2,255 miliar, pesangon Rp 141,250 juta, dan tunjangan hari raya (THR) Rp 155,250 juta.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap 31 saksi mantan anggota DPRD dan Sekwan, terungkap bahwa dana hanya dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu menambah penghasilan para mantan anggota DPRD.

Selain itu, dipakai untuk kepentingan partai. Kan waktu itu mendekati pemilu. Uang mereka cairkan akhir Desember 2003, tambah dia. Mengenai pemeriksaan dan penyidikan terhadap HMW, karena saat ini masih menjabat, diperlukan izin dari Gubernur. Dia menambahkan, sebelum ini sebenarnya yang bersangkutan akan dimintai keterangan tetapi tidak bersedia.

Alasannya, izin pemeriksaan dari Gubernur tidak ada. Padahal, selama status perkara belum penyidikan, izin tidak diperlukan. Ya karena maunya seperti itu, kami turuti saja. Kita tingkatkan status perkaranya, baru dia dimintai keterangan.

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan, penyusunan anggaran yang menyimpang ini bermula ketika dalam rapat Panitia Anggaran 19 November 2003, keempat tersangka unsur pimpinan yang waktu itu merangkap sebagai pimpinan Panitia Anggaran, mengusulkan agar tunjangan lain-lain yang semula Rp 144 juta ditambah menjadi Rp 1,350 miliar.

Setelah melalui rapat paripurna 19 Desember 2003, usulan Panitia Anggaran untuk kenaikan tunjangan lain-lain bagi anggota legislatif dimasukkan dalam APBD 2003, sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2003.

Hasil keputusan rapat, Panitia Anggaran tidak hanya menyepakati kenaikan tunjangan lain-lain Rp 1,350 miliar tetapi membengkak dan menjadi Rp 2,604 miliar.

Setelah dicairkan, per 31 Desember 2003, tunjangan lain-lain ini dibayarkan kepada tiap anggota DPRD berupa dana purna bakti Rp 2,255 miliar, pesangon Rp 141,250 juta, dan THR Rp 155,250 juta. Sisanya Rp 52,750 juta, dikembalikan ke kas daerah. (yas-41m)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan