Mantan Gubernur Sumsel Tersangka
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Tanjung Api-Api
Bola panas penyidikan kasus suap alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api terus menggelinding. Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka.
Tim penyidik menganggap mantan orang nomor satu tersebut turut serta melakukan tindak pidana suap Rp 5 miliar yang mengalir kepada sejumlah anggota DPR. "Yang jelas, mantan gubernur Sumsel (Syahrial) sudah menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto kepada wartawan di gedung KPK kemarin.
Menurut Bibit, Syahrial dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana. Dia dinilai turut serta melakukan suap oleh Direktur PT Chandratex Indoarta Chandra Antonio Tan kepada sejumlah anggota parlemen. "Dia (Syahrial) bekerja sama dengan terdakwa yang disidang terdahulu," terangnya. Dalam skandal alih fungsi tersebut, KPK telah menyeret Chandra ke sidang. Calon investor akses jalan masuk ke Pelabuhan Tanjung Api-Api tersebut tengah menunggu vonis dari hakim Pengadilan Tipikor.
KPK juga telah menghadapkan sejumlah anggota DPR yang menerima aliran dana Rp 5 miliar itu. Sarjan Tahir, anggota Komisi IV yang selama ini menghubungkan antara parlemen dengan Pemprov Sumatera Selatan juga telah diganjar hukuman empat tahun penjara. Sedangkan mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal yang turut mengantongi kucuran dana itu menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari catatan Jawa Pos, peran Syahrial pernah dibeber dalam sidang pembacaan Chandra. Bersama sang pengusaha itu, Syahrial selalu mengikuti proses pembahasan rencana penyerahan cek kepada para anggota DPR. Di antaranya, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin, direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, mencari anggota DPR yang bisa membantu mempercepat proses perizinan alih fungsi hutan.
Fakta sidang juga mengungkap, Syahrial berusaha mempercepat keluarnya rekomendasi itu. Di antaranya, meminta anggota DPR Ishartanto memuluskan rekomendasi sebelum ada izin Menteri Kehutanan.(git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Maret 2009
-----------------
KPK Tetapkan Sjahrial Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. "Minimal dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad kepada wartawan kemarin.
Kasus yang melibatkan Sjahrial ini berawal dari pemberian uang senilai Rp 5 miliar dari Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan, rekanan proyek, kepada anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya agar DPR memberikan rekomendasi pengalihan hutan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Dana berbentuk cek pelawat (traveler's cheque) itu kemudian dibagikan kepada para anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009.
Menurut Bibit, Sjahrial sebagai gubernur dipastikan mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada para politikus Senayan itu. "Dia terlibat turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan beberapa terdakwa yang telah disidangkan," kata Bibit.
Aliran dana soal alih fungsi hutan ini telah menyeret tersebut tiga anggota Dewan ke persidangan, yaitu Sarjan Tahir, Al-Amin Nur Nasution, dan Yusuf Erwin Faisal. Sarjan divonis empat setengah tahun penjara dan Al-Amin divonis delapan tahun penjara, sedangkan Yusuf masih dalam proses sidang. Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan, yang menyediakan dana, juga sudah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam proses persidangan kasus alih fungsi ini, soal keterlibatan Sjahrial juga sudah muncul. Hakim Andi Bachtiar, yang mengadili anggota komisi IV, Sarjan Tahir, menyatakan Sjahrial terlibat bersama-sama dengan terdakwa. Hakim menyatakan Sjahrial telah menunjuk Chandra Antonio Tan untuk memenuhi pembayaran tahap kedua pada 25 Juni 2007. Hal itu diputuskan dalam rapat di kediaman Sjahrial (Koran Tempo, 29 Januari 2009).
Meski demikian, Bibit menyatakan kasus ini tidak berhenti sampai ditetapkannya Sjahrial sebagai tersangka. "Penetapan tersangka lain masih dimungkinkan, tergantung adanya alat bukti," ujarnya. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 13 Maret 2009
-------------
Sjahrial Jadi Tersangka
MA: Kepala Daerah Koruptor Tak Layak Dipertahankan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api.
”Setidaknya, dia turut serta melakukan (dugaan korupsi) dengan terdakwa lain yang sudah diproses hukum lebih dahulu,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Kamis (12/3).
Dalam kasus ini, nama Syahrial memang sudah disebut dalam dakwaan terhadap Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 22 Desember 2008.
Dalam dakwaan itu disebutkan, Chandra bersama Syahrial yang saat itu masih menjadi gubernur telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2006-Juli 2007. Pemberian itu dimaksudkan untuk memperlancar persetujuan DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dana dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR, yaitu Sarjan Tahir, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra.
Keterlibatan Syahrial juga disebutkan dalam putusan majelis hakim terhadap Sarjan Tahir pada 28 Januari 2009. Majelis hakim memvonis Sarjan Tahir empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta karena telah melakukan korupsi dalam memproses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Korupsi itu dilakukan Sarjan bersama dengan anggota Komisi IV lainnya, yaitu Yusuf Emir Faisal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra, serta Syahrial Oesman, Chandra Antonio Tan, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin.
Dengan penetapan Syahrial sebagai tersangka, mereka yang disebut dalam putusan terhadap Sarjan, tetapi belum diproses hukum, adalah Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Sofyan Rebuin.
Kepala daerah korupsi
Mahkamah Agung (MA) berpendapat, kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak lagi dipertahankan. Pemerintah dapat memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait dengan hal tersebut, MA akan segera menerbitkan fatwa atau pendapat hukum yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Demikian diungkapkan oleh Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong yang ditemui secara terpisah, Kamis.
Sebelumnya, Mendagri Mardiyanto meminta pendapat hukum terkait dengan kasus Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan yang divonis 18 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonny terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 4,006 miliar dalam perencanaan proyek pembangunan bandara Kutai Kertanegara.
Mendagri minta pendapat hukum MA, mengingat DPRD Minahasa Utara meminta agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai bupati. Alasannya, peristiwa tindak pidana korupsi dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan menjadi bupati dan di wilayah lain, yakni Kalimantan Timur.
Mappong menjelaskan, MA berpendapat seorang kepala daerah (bupati) yang sudah dijatuhi hukuman sudah tidak mungkin lagi dipertahankan. (nwo/ana)
Sumber: Kompas, 13 Maret 2009