Mantan Gubernur Sumsel Hanya Mengaku Lalai
Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan
Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman hampir memasuki babak akhir. Dalam sidang kemarin (1/9), Syahrial menyesali terjadinya kasus alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api yang mengantar dirinya ke bui.
''Saya merasa tidak bersalah. Tapi, saya menyesali semua ini. Saya hanya lalai,'' kata Syahrial ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto apakah mengaku bersalah atas korupsi itu.
Syarial mengaku lalai karena selama ini bersikap kurang tegas kepada anak buahnya yang mengurus pembangunan. Yakni, Kepala Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sofyan Rebuin.
Padahal, ketika itu Syahrial mengetahui adanya aliran dana kepada anggota Komisi IV DPR untuk memuluskan pengurusan rekomendasi alih fungsi hutan lindung. Dana yang mengalir ke DPR itu berasal dari pengusaha PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, Rp 5 miliar.
Chandra merupakan calon investor pembangunan pelabuhan tersebut yang telah divonis 3 tahun penjara. Kasus itu juga menyeret sejumlah anggota DPR. Dua orang divonis 4,5 tahun. Mereka adalah Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir. Tiga tersangka yang lain, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, belum disidang.
''Saya seharusnya bisa menyetop (kasus itu). Saya juga pernah menegur,'' ujar Syahrial. Syarial beralasan saat itu dirinya mengetahui pengurusan rekomendasi alih fungsi hutan tersebut telah prosedural. Jadi, tidak perlu aliran dana untuk memuluskan pengurusan rekomendasi.
Dia mengetahui aliran dana itu setelah Chandra Antonio Tan bersama Sofyan Rebuin menuntaskan penyerahan dana tahap dua kepada anggota DPR sebesar Rp 2,5 miliar. ''Yang Mulia, saya mengetahui penyerahan dana setelah (pencairan) tahap kedua,'' tutur Syahrial.
Kendati mengetahui penyerahan dana, Syahrial membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya memerintahkan pemberian dana kepada anggota DPR. Rencananya, dalam persidangan pekan depan, JPU mengajukan tuntutan pidana untuk Syahrial. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 2 September 2009