Mantan Gubernur Riau Dituntut Empat Tahun

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dituntut empat tahun penjara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya ini dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 1,5 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, K.M.S. Roni, menilai terdakwa Saleh terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. "Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.

Saleh didakwa menunjuk langsung Hengki Samuel Daud, Direktur Utama PT Istana Sarana Raya, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau pada 2003. Penunjukan langsung tersebut, menurut jaksa, menyalahi Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut jaksa, negara dirugikan sekitar Rp 4,719 miliar. Tapi Saleh hanya diminta membayar Rp 1,516 miliar karena dikurangi harta yang telah disita senilai Rp 90 juta dan tujuh unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 3,112 miliar. "Harga mobil pemadam berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan senilai Rp 444,594 juta per unit," ujar Roni.

Menanggapi hal itu, Saleh mengatakan tuntutan empat tahun penjara cukup berat. Menurut dia, pembelian mobil pemadam sangat mendesak. "Titik api sudah ribuan. Akibatnya, asap mengganggu pelayaran dan penerbangan, bahkan sekolah diliburkan," ujarnya. "Namun, hal tersebut tidak dipertimbangkan."

Seusai persidangan, Saleh meminta izin kepada majelis hakim dan jaksa untuk menengok adiknya yang sedang terbaring sakit di rumah sakit di Tangerang, Banten. Hakim dan jaksa menyetujui, dengan syarat, setelah menjenguk adiknya, Saleh tidak menginap di rumah sakit tersebut dan langsung kembali ke tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan