Mantan Gubernur Jabar Terancam Seumur Hidup
Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi). Pria 63 tahun itu diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Jawa Barat (Jabar) itu pun terancam pidana badan seumur hidup.
Dalam sidang tersebut, Danny tak sendiri. Di sebelahnya duduk dua terdakwa, yang dulu mantan bawahannya. Mereka adalah mantan Kabiro Perlengkapan Setda Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perlengkapan dan Pengendalian Program Ijuddin Budhyana. Danny terlihat lesu saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU (jaksa penuntut umum) KMS Roni dan I Ketut Sumedana itu.
Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor. Norma itu mengatur larangan penyelenggara negara memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut jaksa Roni, masing-masing terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, membuat proyek pengadaan pada 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya menunjuk PT Istana Sarana Raya. "Proyek itu untuk pengadaan mobil damkar (pemadam kebakaran) bertipe V 80 ASM sebanyak 52 unit," kata jaksa Roni. Mereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain. Di antaranya PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls, 25 unit; menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan 57 unit dump truck; serta pengadaan 41 unit ambulans.
Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar, dan Ijuddin Rp 2,2 miliar. PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK, telah memperoleh keuntungan Rp 16,7 miliar. Sementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar. "Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya.
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat Sekda Pemprov Jabar. Saat itu Danny menerima aliran dana Rp 50 juta bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003. "Terdakwa diberi dana untuk Lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.(git/kum)
Sumber: Jawa Pos, 3 Maret 2009