Mantan Duta Besar RI Diancam Pidana Seumur Hidup
Mantan Duta Besar RI di Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, kemarin mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Slamet diadili bersama mantan Bendahara Kedutaan Besar RI di Singapura, Erizal.
Mereka didakwa melakukan korupsi anggaran renovasi kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. Kerugian negara diperkirakan Rp 8,47 miliar. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwardji, mengatakan kasus ini bermula dari usul Slamet mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kantor dan rumah dinas duta besar pada Agustus 2003 hingga Januari 2004. "Slamet meminta Erizal membuat usulan ABT kepada Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, Sudjadnan Parnohadiningrat," kata Suwardji.
Slamet lalu meminta Erizal menunjuk langsung Lee Ah Kuang dari Ben Soon Heng Engineering Enterprise sebagai pelaksana renovasi kantor kedutaan besar di Singapura. Menurut jaksa, dalam menentukan besarnya biaya perbaikan, Erizal tidak menentukan harga perkiraan, tapi hanya menyesuaikan dengan harga yang diminta pemborong.
Untuk biaya perbaikan, Erizal menerima Sin$ 3,28 juta (sekitar Rp 21,3 miliar). Tapi, kata jaksa, dana yang digunakan sebenarnya hanya Sin$ 1,6 juta (sekitar Rp 10,4 miliar). Sisanya, Sin$ 1,68 juta (sekitar Rp 10,9 miliar), seolah- olah diberikan kepada Lee Ah Kuang sebagai biaya perbaikan. Padahal, kata jaksa, uang itu dibagi-bagikan kepada empat orang, yakni Slamet, Erizal, Edhi Suryanto Hariyadhi, dan staf biro keuangan Departemen Luar Negeri Sutarni. SUKMA | FAMEGA
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2008