Mantan Dubes Terancam 20 Tahun

Satu lagi mantan duta besar RI duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (27/8) mantan Dubes RI untuk Singapura M. Slamet Hidayat diperkarakan dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung dan rumah dinas Kedubes RI di Singapura pada 2003-2004.

Bersama mantan Bendaharawan KBRI Singapura Erizal, Slamet didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara. ''Kerugian negara Rp 8,47 miliar,'' ujar JPU Suwarji.

Modusnya, Slamet memerintah para staf yang tinggal di rumah dinas melaporkan kerusakan yang terjadi kepada Erizal. Itu bertujuan agar dapat diajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. Erizal lantas menyusun kebutuhan proyek tersebut SGD 3,38 juta.

Alih-alih membuka lelang untuk menentukan rekanan, Slamet justru menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise. ''Tidak dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan negosiasi harga atau evaluasi harga, namun menyesuaikan penawaran harga yang dibuat rekanan," ujar Suwarji.

Dana Rp 16,4 miliar uang negara atau equivalen dengan SGD 3,284 juta digunakan untuk mengganti uang dari mata anggaran pengeluaran (MAP) PFK-Renov yang telah digunakan Rp 8,4 miliar atau setara dengan SGD 1,68 juta. Sisa dana Rp 8 miliar ditambah dana kekurangan pembayaran nilai kontrak yang seakan-akan telah dibayar Rp 471,49 juta, yakni Rp 8,47, lantas dijadikan bancakan.

Slamet mendapatkan SGD 280 ribu, sedangkan Erizal menerima jatah SGD 120 ribu. Bukan hanya itu, dua staf Deplu, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni, mendapat SGD 190 ribu dan SGD120 ribu. "Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," ujar Suwarji dalam sidang yang dipimpin Masrurdin Chaniago itu. Sedangkan dalam dakwaan subsider, keduanya diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama. Sesuai pasal dakwaan, hukuman maksimal 20 tahun mengancam kedua terdakwa.

Nama Dubes RI untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat ikut dibawa-bawa dalam perkara dua terdakwa tersebut. Dalam dakwaan kedua, Slamet dan Erizal diduga memberikan suap USD 200 ribu kepada Sudjadnan yang saat itu menjabat Sekjen Deplu. ''Sudjadnan telah memproses, mendukung, atau menyetujui ABT untuk perbaikan gedung kantor, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura,'' ujar JPU Anang Supriatna.

Terungkap, uang ''terima kasih" itu diberikan dalam beberapa tahap. Tahap pertama USD 100 ribu diberikan kepada Sudjadnan di Hotel Four Season Singapura. Sisanya diberikan empat tahap. Untuk perkara kedua, dua tersangka didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan kedua primer dan pasal 13 UU yang sama.

Tak hanya dua terdakwa yang dipersalahkan, tindakan Sudjadnan menerima uang gratifikasi itu juga dianggap salah dalam dakwaan. ''Bertentangan dengan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau sesuatu pemberian yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya," ujar JPU Anang. Hingga kini status Sudjadnan masih sebagai saksi. Duta besar yang saat ini masih menjabat itu beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut di gedung KPK Kuningan. (ein/iro)

Sumber: Jawa Pos, 28 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan