Mantan Dirut Bank Jabar Tersangka
Kasus Penyelewengan Uang Kancab Rp 37 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot kinerjanya pasca pemberhentian Antasari Azhar. Setelah membidik penyelewengan di BUMN, tampaknya KPK juga tertarik kepada korupsi di BUMD. Kemarin (7/5) mereka membeberkan seorang tersangka baru kasus penyelewengan uang negara. Dia adalah Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jawa Barat.
Umar disangka telah menyelewengkan keuangan negara Rp 37 miliar. ''Penyidikan sudah naik sejak beberapa waktu lalu,'' jelas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin.
Dia menerangkan bahwa kasus yang melibatkan Umar itu bermula dari penyelewengan sejumlah dana yang ditarik dari 33 cabang Bank Jabar. ''Banyak dana yang disetor dari cabang,'' ucapnya. Penarikan dilakukan'pada'2003-2004.
Umar berdalih bahwa dana itu adalah fee setoran modal dan setoran pajak. ''Padahal, sesungguhnya tidak ada. Itu hanya akal-akalan,'' tambah Bibit. Dana itu diduga mengalir ke rekening Umar.
Penyidik menilai, Umar telah melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pelanggar pasal itu terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. ''Sementara ini baru itu, nanti berkembang,'' ucapnya.
Hingga kini, KPK mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya, melalui penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Barat dan pemanggilan terhadap tersangka baru itu.
Setelah Antasari Azhar tak lagi menjabat ketua KPK, para pimpinan komisi memang kerap menyelenggarakan rapat-rapat. Di antaranya, menginventarisasi sejumlah kasus korupsi yang bisa ditindaklanjuti.
Penetapan Umar tersebut merupakan yang kedua sejak KPK melepas kewenangan Antasari. Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PLN Distribusi Jatim Hariadi Sadono. Pria yang kini bertugas di kantor pusat dan menjabat direktur Jawa dan Bali itu diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Customer Management System (CMS). Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp 80 miliar. (git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 8 Mei 2009
{mospagebreak title=Mantan Dirut Bank Jabar Tersangka Korupsi}
Mantan Dirut Bank Jabar Tersangka Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank
Jawa Barat Umar Syarifuddin sebagai tersangka korupsi. Umar diduga telah
menyalahgunakan dana yang berasal dari cabang Bank Jawa Barat.
”US sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” kata
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di sela-sela Rapat
Dengar Pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kamis
(7/5).
Modus yang dilakukan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi 33 bank-bank cabang yang akan menyetorkan modal dan pajak ke pusat dalam kurun waktu 2003-2004. “Seharusnya disetor ke negara, tapi tidak disetor,” kata Bibit.
Akibat tindakan Umar, KPK menduga negara telah dirugikan hingga Rp37 miliar.
Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[by : Okky Puspa Madasari]
Sumber: Jurnal Nasional, 8 Mei 2009