Mantan Dirjen Divonis 4 Tahun; Dirjen Depnakertrans Rugikan Negara Rp 1,510 Miliar
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marudin Saur Marulitua Simanihuruk divonis selama empat tahun penjara. Simanihuruk juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 980,906 juta. Menurut hakim, Simanihuruk terbukti telah merugikan negara Rp 1,510 miliar.
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marudin Saur Marulitua Simanihuruk divonis selama empat tahun penjara. Simanihuruk juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 980,906 juta. Menurut hakim, Simanihuruk terbukti telah merugikan negara Rp 1,510 miliar.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Martini Mardja di Jakarta, Selasa (29/4).
Majelis hakim terdiri dari Martini Mardja, Sutiyono, Ahmad Linoh, Slamet Subagyo, dan Sofialdi. Mereka juga memvonis Pimpinan Proyek Susseno Tjipto Mantoro 1,5 tahun penjara.
Jaksa mengadili Simanihuruk dan Susseno karena dinilai melakukan korupsi dalam penunjukan langsung audit investigasi penggunaan dana tenaga kerja asing. Simanihuruk telah mengusulkan menunjuk langsung Kantor Akuntan Publik Johan Barus.
Kegiatan itu dilakukan dengan menginvestigasi audit penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh 46 dinas di provinsi dan kabupaten/ kota. Jaksa menuntut Simanihuruk 6 tahun penjara dan Susseno 4 tahun penjara (Kompas, 9/4).
Simanihuruk seusai sidang berkata dengan nada keras,