Mantan Dirjen Didakwa Korupsi
Kasus Kereta Hibah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa Soemino Eko Saputro, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) pada era Menhub Hatta Radjasa.
Jaksa mendakwa Soemino melakukan korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007. Dirjen Perkeretaapian era Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/8).
Soemino didakwa korupsi karena telah memerintahkan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang. Perintah penunjukan langsung diterbitkan pria asal Surakarta itu melalui surat nomor PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006.
“Atas surat terdakwa pada 10 Oktober 2006, Muttaqin (Kasi Fasilitas Sarana Wilayah I) meminta Panitia Pengadaan untuk memulai proses pengadaan KRL hibah dengan metode penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation namun panitia tidak pernah terima dokumen tentang hibah,”papar jaksa Agus.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan dakwaan subsideritas untuk menjerat Soemino. Selain Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, jaksa juga menerapkan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk mendakwa Soemino.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa Soemino berbuat korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama. Komisaris Utama PT INKA itu didakwa bersama-sama dengan Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretapian. Ia juga didakwa korupsi bersama tiga pengusaha asal Jepang yakni Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo.
Dalam surat dakwaan juga menyebut tiga nama petinggi PT Power Telecom (Powertel). Ketiganya yakni Agung Tobing (Komisaris), Dicky Tjokrosaputro (Presiden Direktur) dan Jon Erizal (Direktur).
Pencarian Kereta
Agus Salim memaparkan ketiganya menghadiri rapat dengan terdakwa Soemino dan Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa pada bulan Oktober 2005. Rapat di ruang kerja Hatta tersebut membahas soal pencarian kereta rel listrik (KRL) bekas di Jepang.
“Terdakwa mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa yang dihadiri antara lain oleh Agung Tobing, Dicky Tjokrosaputro dan Jon Erizal,”kata jaksa Agus.
Atas instruksi Menhub saat itu Hatta Rajasa, Soemino selanjutnya berangkat ke Jepang untuk studi banding didampingi oleh Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretapian, Asriel Syafei dan Hiroshi Karashima selaku perwakilan Sumitomo Corporation. Ketiga petinggi Powertel yang menghadiri rapat dengan Menhub juga ikut dalam kunjungan kerja yang dilakukan Soemino. Biaya perjalanan ke Jepang tersebut ditanggung oleh Mistsubishi, Hitachi, Wijaya Karya dan Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation).
“Terdakwa bersama dengan Asriel Syafei, Hisroshi Karashima dan pihak PT Powertel yaitu Jon Erizal, Agung Tobing, Dicky Tjokrosaputro pada tanggal 12 sampai 15 November 2005 berangkat ke Jepang,”ujar Agus.
Pembayaran biaya angkut KRL senilai Rp 48,7 miliar telah merugikan keuangan negara akibat adanya mark up harga. Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak JPY 195,086 juta atau setara dengan Rp 20,5 miliar.
Untuk menanggapi dakwaan jaksa, Soemino melalui penasihat hukumnya Tarwo Hadi Sadjuri akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan memberikan waktu dua minggu bagi kubu terdakwa untuk menyusun nota eksepsinya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 September 2011.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 23 Agustus 2011