Mantan Direktur Utama TVRI Ditahan

Markas Besar Kepolisian RI menahan Sumita Tobing. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Direktur Utama TVRI itu diduga terlibat kasus penggelembungan dana dalam proyek pengadaan alat-alat produksi berita senilai Rp 12,4 miliar. Dia ditahan karena kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan dana pengadaan alat-alat, kata Bambang di kantornya kemarin.

Markas Besar Kepolisian RI menahan Sumita Tobing. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Direktur Utama TVRI itu diduga terlibat kasus penggelembungan dana dalam proyek pengadaan alat-alat produksi berita senilai Rp 12,4 miliar. Dia ditahan karena kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan dana pengadaan alat-alat, kata Bambang di kantornya kemarin.

Menurut Bambang, selain Sumita, ada empat tersangka lain yang ditahan dalam kasus yang sama. Tapi ia menolak menyebutkan nama keempat orang itu. Bambang berjanji akan menjelaskan kasus ini secara mendetail pada hari ini. Besok akan kami rilis kasus ini dan kasus-kasus lainnya, ujar dia kemarin.

Hinca Panjaitan, pengacara Sumita, mengatakan kliennya ditangkap di rumahnya di kawasan Kompleks TVRI, Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta, dua hari lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Kliennya, kata Hinca, dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dalam proses pelelangan alat-alat produksi berita pada 2000.

Pada 2003, ujar Hinca, Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI Badrudin Achmad melaporkan Sumita dan empat anggota direksi lainnya. Sumita dan empat anggota direksi itu pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya dari dulu memang tersangka, ujarnya.

Perihal penahanan itu, Hinca mengatakan, polisi merasa memiliki cukup bukti. Sumita kemudian ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihak keluarga Sumita, kata Hinca, akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki barang bukti dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya. Dia kan sudah tidak lagi menjabat direktur utama, ujarnya. Selain itu, Sumita saat ini berprofesi sebagai pengajar di berbagai universitas sekaligus pembimbing skripsi. Jadi kami akan mohon izin supaya mahasiswanya tidak telantar, ujarnya.Desy Pakpahan | Akbar Tri Kurniawan | Sukma

Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan