Mantan Direktur Utama PT PGN Dituntut Enam Tahun

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman enam tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin menilai, terdakwa WMP Simanjuntak bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Terdakwa, selaku Dirut PT PGN, telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas tahun 2003 untuk mengumpulkan dana dari para rekanan.

Uang yang terkumpul digunakan sebagai dana taktis operasional PT PGN.

”Dari seluruh uang yang dikumpulkan oleh Djoko Pramano, selaku Direktur Keuangan, senilai Rp 2,5 miliar, terdakwa WMP Simanjuntak menerima pembagian sebesar Rp 300 juta,” ujar Sarjono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/4).

Terdakwa, kata Sarjono, juga memerintahkan agar sebagian dana yang terkumpul diberikan kepada anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agusman Effendi, dan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu. Agusman disebut menerima Rp 1 miliar, sedangkan Hamka menerima Rp 600 juta. Pemberian uang tersebut terkait permohonan perizinan rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT PGN dan berbagai kegiatan yang dananya tidak tersedia dalam anggaran PT PGN.

Hal yang memberatkan, menurut Sarjono, adalah terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah dia telah mengembalikan dana yang diterimanya. (AIK)
Sumber: Kompas, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan