Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial ‘MT’ sebagai tersangka. Menurut Direktur Penyidikan KPK Suedi Husein, tersangka MT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pensiun Pekerja Migas tahun 2003-2008.

Menurut Suedi, modus kasus ini berupa penyalahgunaan peruntukan dana sebesar Rp 11,3 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara. “Dana itu jumlah sisa aset dan dana yayasan senilai Rp 134,47 miliar dan US$ 250 ribu yang harus disetorkan ke kas negara,” ujar Suedi di kantornya kemarin.

Suedi menambahkan, seharusnya dana Rp 11,3 miliar ikut disetorkan ke kas negara karena yayasan telah dilikuidasi. Tapi, kata dia, malah disetorkan kembali ke rekening yayasan atas nama tim pengelola.

Adapun Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dyah Parawartiningsih hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno melalui pesan singkat meminta menghubungi Inspektur Jenderal. CHETA NILAWATY | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 7 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan