Mantan Bupati Purwakarta Divonis Satu Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Purwakarta kemarin memvonis mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Lily Hambali Hasan satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 3,793 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Murniati Idasari dalam amar putusannya mengatakan Bupati Purwakarta periode 2003-2008 itu juga wajib membayar denda Rp 50 juta serta menjalani kurungan tiga bulan dan membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp 150 juta. Bila tidak mampu membayar ganti rugi, diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Lily lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan penjara dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 793 juta.

Menurut Murniati, berdasarkan dakwaan subsider kedua, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana gedung Islamic Center sebesar Rp 150 juta. "Dampaknya, Lily menghambat pembangunan gedung Islamic Center," kata hakim.

Berdasarkan dakwaan primer pertama dan kedua, Lily tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diganti dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan harta kekayaan terdakwa yang selama ini disita.

Begitu majelis hakim mengetuk palu tanda jatuhnya vonis, Lily tampak menangis. Ketika dimintai pendapatnya, Lily hanya berucap, "Mohon waktu untuk berpikir." Nooryaman, koordinator kuasa hukum Lily, menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut.

Menanggapi vonis majelis hakim, koordinator jaksa, Nono Suwarno, mengatakan, "Kami pikir-pikir." NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan