Mantan Bupati Poso Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti ditetapkan penyidik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi dana kemanusiaan Poso senilai Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus yang sama, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Ivan Sijaya, Mubin Rajadewa, dan Agus.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Oegroseno, Rabu (30/11), mengatakan, Azikin, Ivan, Mubin, dan Agus ditetapkan sebagai tersangka hari Rabu sekitar pukul 19.00 Wita. Azikin adalah penanggung jawab, sedangkan tiga tersangka lainnya adalah kontraktor pelaksana penyaluran dana tersebut.

Menurut Oegroseno, Azikin bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyelewengan dana bahan bangunan rumah yang disalurkan pemerintah pusat pada tahun 2003. Dana bahan bangunan rumah yang besarnya Rp 6,4 miliar ditujukan untuk membantu pembangunan 1.298 rumah pengungsi Poso.

Berdasarkan penyidikan, Azikin diduga menyelewengkan dana bahan bangunan rumah dengan cara mengubah bentuk bantuan yang diberikan. Seharusnya bantuan diberikan dalam bentuk bahan bangunan, tetapi yang diduga dilakukan Azikin adalah bantuan terkait diberikan kepada pengungsi dengan cara membagi-bagikan uang.

Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Arianto Sangaji mengatakan, cara menyalurkan bahan bangunan rumah dengan membagikan uang itu diduga beraroma manipulasi. Berdasarkan data YTM, sebagian pengungsi hanya mendapat dana bahan bangunan rumah kurang dari Rp 2,5 juta dari yang seharusnya Rp 5 juta per keluarga.

Tahun 2004 Azikin pernah diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tengah terkait dengan sejumlah dugaan korupsi dana pengungsi Poso. Namun, karena dinilai tidak cukup bukti, Azikin tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya bukti baru apa yang ditemukan polisi sehingga menetapkan Azikin sebagai tersangka, Oegroseno mengatakan, belum mengetahui secara rinci bukti-bukti baru tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan