Mantan Bupati DS Tidak Hadiri Sidang Kasus Korupsi Rp 5,3 M

Karena menderita sesak nafas, mantan Bupati Deli Serdang, Drs H Abdul Hafid, MBA tidak hadir dalam persidangan berkaitan kasus dana penanggulangan banjir Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, senilai Rp 5, 3 miliar.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum B. Sinambela, SH, Yudha P. Sujaji, SH dan Polim Siregar, SH, Rabu (26/5) usai persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Selain mantan Bupati DS saja, mantan Kepala Desa Marindal I, M, juga tidak hadir. Ketidakhadiran dua saksi dari sembilan saksi yang bakal di periksa, PN Lubuk Pakam tetap melakukan persidangan meminta keterangan saksi Camat Patumbak J. Gurusinga.

Keterangan JPU ini juga mendapat tanggapan dari tim pengacara merasa kecewa karena JPU hanya menyampaikan secara lisan dan tidak menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan mantan bupati Deli Serdang dalam keadaan sakit.

Tidak hadirnya saksi Mantan Bupati Deli Serdang bersama mantan Kades, menurut tim pengacara terdakwa, Ir. MS, Osdiman Tampubolon, SH bersama Chardi Tampubolon, SH tidak mempengaruhi jalannya persidangan.

Hanya saja, katanya, sebaiknya mantan Bupati Deli Serdang Abdul Hafid hadir memberikan kesaksian terhadap kasus ini. Ketika ditanya bagaimana jika mantan Bupati DS sampai panggilan ketiga tidak hadir.Sebaiknya majelis hakim membuat penetapan untuk memerintahkan saudara Abdul Hafid hadir dalam persidangan, jelas Osdiman.

Jika tidak hadir juga, Osdiman menegaskan agar mantan Bupati DS mencabut keterangan yang telah dinyatakan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan).

Mengenai saksi lain, yaitu mantan Kepala BPN DS, Amiruddin, SH yang kini sudah pindah tugas di luar wilayah Kabupaten Deli Serdang. Walau sudah pindah , tetapi sebagai saksi diharapkan memberikan kesaksian di dalam persidangan, karena dia masih berdomisili di Indonesia, terang Osman.

Majelis hakim yang diketuai S.E. Marpaung, SH, B. Sinurat, SH dan J. Sinaga, SH akan melanjutkan persidangan dalam acara yang sama pada Rabu minggu depan.(c06) (am)

Sumber: Waspada, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan