Mantan Auditor BPK Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/2), menahan mantan ketua tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagindo Quirino. Dia diduga telah menerima uang saat mengaudit proyek sistem pelatihan dan permagangan di Depnakertrans pada tahun 2004.
Kamis petang lalu Bagindo, yang mengenakan baju putih dan dasi biru, dibawa keluar dari Gedung KPK untuk kemudian menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, Bagindo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2009, diduga menerima uang Rp 650 juta saat melakukan audit di Depnakertrans.
Kompas, mencatat, keterlibatan Bagindo sudah disebut dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Depnakertrans Taswin Zein di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 9 Oktober 2008.
Ketika menanggapi kesaksian Bagindo, saat itu Taswin mengatakan, ”Saya bertemu dengan saksi (Bagindo) di Rumah Makan Mbok Berek. Pada saat itu Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta yang disaksikan oleh saya. Yang kedua di Lapangan Parkir Bank Mandiri Wisma Baja sebesar Rp 250 juta diserahkan Monang kepada saksi, disaksikan oleh saya.”
Pada 9 Desember 2008, Pengadilan Tipikor memvonis Taswin dengan hukuman 4 tahun penjara.
Secara terpisah, Hilmar Hasibuan, pengacara Bagindo, menyatakan, alasan penahanan kliennya tidak jelas. Hal itu karena pemeriksaan sebagai tersangka baru pertama kali dilakukan dan belum masuk ke materi perkara. (NWO)
Sumber: Kompas, 21 Februari 2009