Mantan Anggota DPR Diganjar 3 Tahun Penjara

Noor Adenan Razak: Pikir-pikir untuk Banding

Noor Adenan Razak: Pikir-pikir untuk Banding

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Noor Adenan Razak, divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta. Ia dinilai majelis hakim bersalah karena sebagai anggota DPR periode 1999-2004, ia menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,277 miliar dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten untuk mengegolkan anggaran Bapeten.

Vonis terhadap Adenan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Moefri, Kamis (8/5) di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pekan lalu. Seusai sidang, Adenan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Menurut hakim Anwar, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan Adenan dan kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa penerimaan uang tersebut tidak dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR lagi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan