Manipulasi Libatkan Sejumlah Pihak

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretariat Negara (Setneg) guna mengetahui ada tidaknya staf Setneg yang terlibat dalam kasus manipulasi data aset negara di Gelora Senayan. Kasus itu juga melibatkan banyak pihak.

''Saya sudah menyampaikan masalah ini ke Timtas Tipikor untuk diselesaikan. Hak guna bangunan (HGB) (Hilton) memang diajukan perpanjangannya pada masa Pak Muladi (Mensesneg era Presiden Habibie). Tapi beliau (Muladi) belum proses apa-apa. Kita lihat nanti soal keterlibatan pegawai Setneg memberi rekomendasi. Silakan diinvestigasi. Saya tidak ingin mencampuri. Belum tahu orangnya, ini melibatkan banyak pihak,'' tegas Yusril.

Menurut Yusril, manipulasi data itu terjadi pada masa Sekretaris Negara (Sesneg) era Presiden Abdurrahman Wahid yaitu Alirahman. Pihaknya, kata Yusril, berniat membantu agar persoalan manipulasi surat izin perpanjangan HGB Hotel Hilton itu bisa dituntaskan.

Yusril menyebutkan bahwa pengelola Hotel Hilton yaitu PT Indobuild Co telah mengajukan perpanjangan hak penggunaan lahan (HPL) pada masa Mensesneg Muladi, dan permintaan itu belum diproses.

Tapi, kenyataannya perusahaan itu justru mendapat perpanjangan hak guna bangunan (HGB) sehingga menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan staf Setneg memberikan rekomendasi tanpa izin Muladi.

Secara tegas, Yusril mengatakan untuk mengungkap kasus itu harus diusut dari awal pembangunannya. Apalagi, kata dia, kasus yang melibatkan PT Indobuild Co itu terjadi pada 1973 ketika Senayan belum diurus oleh Setneg.

Dia mengingatkan bahwa izin pembangunan itu terjadi pada masa Gubernur Ali Sadikin sehingga PT Indobuild Co dapat membangun hotel. Padahal, kata Yusril, saat itu status tanah tidak bersertifikat. ''Seharusnya (diusut) sejak awal pembebasan tanah untuk Asian Games pada 1960-an. Sebenarnya (pembebasan tanah) tidak hanya di kawasan Senayan, tapi juga Semanggi, Cileduk, dan Plaza Indonesia. Kawasan itu dulunya ditangani yayasan di bawah Pemda DKI. Pada 1984 diambil alih oleh Pak Harto dan diurus Setneg. Tapi jumlah tanah yang tersisa hanya kawasan Senayan sekarang,'' cetus Yusril.

Sementara itu, Muladi di Malang memastikan bahwa dirinya akan melaporkan Alirahman ke Mabes Polri pekan depan. Menurut Muladi, Alirahman telah melakukan pencemaran nama baiknya karena memberi nomor dan tanggal pada surat izin HGB yang telah diparafnya. Surat izin palsu itu dikirimkan Alirahman ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

''Jumat depan, dia (Alirahman) akan saya laporkan ke Mabes Polri,'' tegas Muladi.

Mantan staf ahli Mensesneg masa itu, Erman Radjagugguk yang dihubungi Media tadi malam menolak mengomentari kasus ini.(Msc/KL/Ant/P-4)

Sumber: Media Indonesia, 1 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan