Makna Gratifikasi Perlu Diperluas secara Hati-hati

Makna gratifikasi perlu diperluas sebab ada sejumlah penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak luar yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun, perluasan makna ini harus dilakukan secara hati-hati untuk mengurangi munculnya berbagai interpretasi.

”Masih banyak wilayah abu-abu dalam gratifikasi yang harus diperjelas,” kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, Sabtu (2/8) di Jakarta.

Denny mencontohkan, honor yang diterima hakim agung saat memberikan ceramah di depan advokat bisa disebut gratifikasi sehingga perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, diduga ada kepentingan lain di balik pemberian honor itu. Namun, honor penyelenggara negara saat memberi kuliah di perguruan tinggi mungkin tidak termasuk gratifikasi.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo dalam suratnya kepada Kompas menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian atau janji pada pejabat negara sebagai upaya untuk mendapatkan sesuatu dari pejabat negara itu sesuai dengan jabatannya. Gratifikasi selalu dikaitkan dengan pemberian yang berkonotasi negatif, mengarah pada korupsi dan ada motif tersembunyi dari pemberi serta penerima.

Untuk itu, lanjut Harkristuti, keikutsertaannya dalam Rule of Law Forum (RLF) di Amerika Serikat, Juni lalu, bukan termasuk gratifikasi sebab tiada maksud tersembunyi dari yang diundang ataupun pengundang, Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dalam acara itu juga tiada tindakan yang mengarah ke korupsi.

”Apakah semua perjalanan dinas pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang merupakan undangan resmi semacam RLF dan tidak dibiayai negara merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan?” ujar Harkristuti.

Namun, Wakil Ketua KPK Haryono berpendapat, yang diterima peserta RLF adalah gratifikasi sehingga harus dilaporkan kepada KPK. Pemberian itu terkait dengan jabatan sebagai penyelenggara negara. Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga menyatakan, gratifikasi menyangkut pemberian dalam arti luas, hingga rabat, komisi, dan tiket. (nwo)

Sumber: Kompas, 4 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan