Maju Mundur Kasus TAC

Kasus: Kasus technical assistance contract (TAC) Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) berawal dari kerja sama antara keduanya untuk mengoperasikan ladang minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang. TAC ditandatangani pada 2003 semasa Ginandjar menjabat Mentamben. Kerja sama itu belakangan dinyatakan gagal karena PT UPG dinilai tidak bisa memenuhi target produksi seperti yang tertuang dalam kontrak.

Saat itu, Ginandjar yang menjabat ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) meminta agar Dirut Pertamina (saat itu) Faisal Abda

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan