Main Mata Tender Bus Eksekutif
Proyek pengadaan mobil di Pemerintahan Provinisi Sulawesi Utara diduga dikuasai oleh satu perusahaan sejak tujuh tahun lalu. Spesifikasi yang mendetil di tiap tender diduga diatur untuk memenangkan pihak tertentu. Opentender.net menyimpulkan ada potensi korupsi di tender itu.
Fasilitas mobil terbaru milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu setara tempat hiburan berjalan. Ada kulkas, perangkat karaoke lengkap dan high end stereo, plus pemijat otomatis di kursinya. Semuanya serba otomatis, termasuk pintu-pintunya. “Kenyamanannya setara duduk di pesawat kelas eksekutif. Semua tamu yang merasakannya merasa puas,” kata Wilfred Bororong, awal Juli 2017.
Wilfred adalah sopir yang terpilih mengendarai mobil minibus Toyota Hiace Commuter itu. Ia adalah sopir berpengalaman yang pernah dipercaya membawa mobil Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Ia merasa beruntung dipercaya membawa mobil tersebut. “Remnya enak,” ujar pria yang biasa disapa Apet itu.
Mobil yang keren belum tentu semulus “kelahirannya”. Ada tiga mobil milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang nyaris sama. Ketiganya dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara pada 2016 lewat Biro Umum dengan nilai Rp 2 miliar. Pemenangnya adalah PT Hasjrat Abadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui opentender.net mencatatkan pengadaan mobil mewah ini dengan skor 19, dari skala 1-20. Semakin tinggi skornya, maka proyek itu berindikasi terjadi korupsi.
Peserta Tender
Lelang mobil minibus ini diduga berjalan tak biasa. Beberapa perusahaan yang tercatat mengikuti tender itu, sedari awal sudah mengetahui kekalahan mereka. “Kami ikut tender itu namun tidak mengirimkan penawaran karena spesifikasinya sudah mengarah ke satu perusahaan,” kata Fanda, perwakilan dari PT Kana Surya Lestari, satu dari sepuluh perusahaan yang mengikuti tender tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Hasjrat Abadi, distributor utama merk Toyota di Indonesia bagian timur.
Fanda menambahkan, PT Hasjrat memang sering memenangi tender kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. PT Hasjrat, katanya, selalu unggul karena selalu bisa memenuhi spesifikasi yang ditentukan panitia tender. “Jadi kami memilih mundur dan tidak mengirimkan penawaran. Sudah pasti perusahaan kami tidak akan menang,’’ ujar Fanda.
Ia dan peserta lain tak bisa berbuat banyak. Tender itu dianggap tak melaanggar Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Mereka tak bisa menuding ada monopoli di balik tender itu. “Perpres itu melegalkan hal tersebut,’’ kata Fanda berpasrah.
Proyek senilai Rp 2.030.600.000 tertuang dalam dalam dokumen pengadaan bernomor 01/POKJA ULP 132-RO. UMUM/X/2016, tanggal 25 Oktober 2016. Isinya, pengadaan tiga unit minibus. Polanya menggunakan metode e-Lelang sederhana dengan pascakualifikasi oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Pokja ULP 132 Provinsi Sulut, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2016.
Proses lelang diikuti 10 peserta. Mereka adalah PT Hasjrat Abadi, CV Multi Tekhnik, CV Nomat Jaya, CV Trigil, PT Isuzu Mobilindo Plaza, CV Kana Surya Lestari, CV Bumi Inti Nusantara, CV Race, CV Artika, CV Wisanggeni. Selain PT Hasjrat, 9 perusahaan tidak mengirimkan penawaran dan ada yang mundur dari proses tender.
Ada lagi keganjilan lain. Pemilik CV Bumi Inti Nusantara, Vonny Watung-Lasut, mengaku perusahaannya tidak mengikuti tender itu. Ia sudah mencari tahu soal keterlibatan perusahaannya. “Kemungkinan yang mendaftarkan CV Bumi Inti Nusantara adalah staf saya yang ‘nakal’. Sayangnya staf itu kini sudah tidak bekerja lagi di perusahan kami. Kami pun tak mengetahui dia di mana dan kehilangan kontaknya,” ucap Vonny.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen terkait dengan proyek tersebut. Staf tersebut, katanya, dulunya adalah orang kepercayaan yang mengelola akun perusahaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Mungkin dia sempat mendaftar tapi tidak meneruskan proses itu, karena kami tidak menadatangani dokumen lanjutan dari proses tender itu,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Conny Tidayoh mengaku tidak bisa menjelaskan proses tender pengadaan tiga unit minibus itu. Ia beralasan jabatan itu baru diemban sejak Januari 2017, setelah panitia lelang terbentuk. “Tapi pada dasarnya, proses Pengadaan tiga unit minibus, jika tidak melalui e-katalog, maka dilakukan proses lelang apalagi dengan spesifikasi khusus,’’ katanya.
Meski banyak perusahan yang ikut mendaftar, katanya, hanya sedikit yang berminat untuk memberikan dokumen penawaran dan melengkapi berkas. ‘’Meski hanya satu penyedia yang memberikan penawaran, maka sesuai aturan Perpres No 4 tahun 2015 proses bisa berlanjut. Satu penyedia saja yang melanjutkan proses tender itu sah,’’ujar Tindayoh.
Perpres yang dimaksud Tindayoh sejauh ini diperkirakan masih membuka celah untuk terjadi monopoli. Di Pasal 109 ayat (7) poin disebutkan “apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga”. Kondisi ini diduga terjadi dalam tender minibus itu.
Spesifikasi Mengarah ke Satu Merek
Sembilan perusahaan mundur karena menganggap spesifikasi yang ditentukan sudah mengarah pada satu produk perusahaan. Tender ini seperti terjadi main mata. Dengan spesifikasi yang diminta, mobil yang dibutuhkan sudah pasti Toyota Hiace Commuter. Peserta tender lain tidak memiliki mobil berspesifikasi sangat mirip seperti yang diminta panitia lelang.
Spesifikasi itu disebutkan terdiri dari minibus eksekutif mirip dengan apa yang terdapat di mobil minibus Toyota Hiace Commuter. Bahkan, dalam dokumen rincian Perubahan Anggaran Belanja Langsung Biro Umum dalam APBD Perubahan 2016, secara terang tertulis minibus Hiace Commuter.
Spesifikasi khusus minibus tersebut adalah memiliki kursi sofa kulit untuk 9 penumpang, climate control, real ceiling air conditioner, new combination meter, seatbelt di tiga titik. Tercatat pula harus memiliki fasilitas pijat getar disetiap kursi penumpang, kursi penumpang baris pertama bisa diputar menghadap ke belakang. Pada kursi penumpang baris ke dua, sandarannya bisa menjadi meja. Sementara kursi baris terakhir dapat didorong untuk memperluas bagasi. Ada juga automatic slinder door, lampu baca disetiap kursi, mini TV dan kulkas, serta stop kontak listrik 220 volt.
Selain itu, spesifikasi itu juga disebutkan minibus harus dilengkapi audio video system yang terpisah antara kabin sopir dan penumpang. Audio video kabin sopir dengan sistem GPS dan dan memiliki kamera belakang untuk memundurkan mobil. Audio video untuk kabin penumpang terintegrasi dengan sistem karaoke berisi 10 ribu lebih lagu yang berlisensi.
Seluruh spesifikasi yang diminta Biro Umum itu hampir pasti dipenuhi PT Hasjrat Abadi. Dalam dokumen Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE), pengadaan minibus berpenumpang maksimal 14 orang itu terdiri dari 2 jenis spesifikasi. Terdiri dari dua unit jenis eksekutif dan satu unit dengan spesifikasi standar. Namun, dalam realialisasi proyek, Biro umum membeli satu unit Toyota Hiace Commuter dan 2 unit Toyota Hiace Commuter Executive dengan modifikasi khusus.
Mantan Kepala Biro Umum Sulawesi Utara, Jimmy Ringkuangan, ada 3 minibus yang dibeli. Yaitu satu unit Toyota Hiace Commuter Executive seharga Rp 509 juta, dan duaunit Toyota Hiace Commuter Executive bermodifikasi khususdengan harga Rp 760 juta perunit. Total seluruhnya mencapai Rp 2.029.000.000. “Satu unit mobil diparkir di belakang kantor gubernur, satu diparkir di bandara dan satu lagi berada di rumah dinas gubernur. Ketiga minibus ini digunakan untuk menjemput tamu,” ujarnya.
Perbedaan Realisasi APBD
Sejak awal, ada perbedaan yang mencolok antara APBD Perubahan 2016 dengan realisasi proyek minibus itu. Dokumen Perubahan Anggaran Belanja Langsung Biro Umum dalam APBD Perubahan 2016 disebutkan sebagai belanja modal peralatan dan mesin kendaraan bermotor penumpang (bus eksekutif berpenumpang 30 orang lebih), dan minibus (berpenumpang kurang dari 14 orang) Hiace Commuter. Kenyataannya, Biro Umum menyebutkan tender pembelian satu unit Toyota Hiace Commuter Executive, dan dua unit Toyota Hiace Commuter Executive dengan modifikasi khusus.
Beragam pertanyaan bermunculan. Apakah perbedaan ini lazim? Mantan Kabiro Umum Jimmy Ringkuangan yang kini menjabat Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sulawesi Utara, menyebutkan hal itu wajar. Ia menjelaskan ketentuan penganggaran dapat dilakukan pergeseran anggaran sesuai objek kebutuhan. Mekanismenya adalah mengajukan pengusulan pergeseran dengan memperhatikan kebutuhan.
“Kami membutuhkan kendaraan tamu setingkat pejabat negara dan tamu asing. Jadi mengingat kebutuhan tersebut dilakukan pergeseran anggaran . Dari 2 Unit bus menjadi 3 unit Hiace Commuter (2 executive dengan spesifikasi khusus dan 1 unit executive),” ujar Ringkuangan.
Usulan sesuai kebutuhan ini diajukan ke Sekretaris Daerah Provinsi Sulut untuk mendapakan persetujuan. Usulan ini juga diajukan ke Badan Keuangan Pemprov sekaligus menetapkan pergeseran anggaran sesuai porsi yang tersedia. ‘’Tapi pergeseran hanya bisa dilakukan jika dalam satu program. Kami telah memenuhi semua prosedur yang berlaku di proyek ini,” kata Ringkuangan.
Terkait dengan pergeseran anggaran APBD ini, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok mengatakan bahwa memang menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 ayat (1) yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 memberi ruang untuk perubahan itu. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: (a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, (d) keadaan darurat dan (e) keadaan luar biasa.
Pergeseran anggaran memang dimungkinkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat (1) huruf b yaitu pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 ayat (1) yang menghalalkan juga pergeseran antar obyek belanja dan jenis belanja dan antar rincian obyek belanja.
Selanjutnya, Pasal 160 pun telah memberi dan membatasi kewenangan untuk melakukan pergeseran. Pasal 160 ayat (2), memberi ruang dan membatasi kewenangan untuk pergeseran aggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKAD (pejabat pengelola keuangan daerah).
Maka, kata Billy, bila sesuai dengan aturan dan ternyata tak perlu lagi dibahas di DPRD, maka tindakan tersebut sah. “Namun Biro Umum sebagai ujung tombak bagi sarana dan prasarana pimpinan pemerintahan harus matang dalam perencanaannya. Ke depannya, Biro Umum perlu lebih sigap, perencanaan harus lebih baik dan memperhitungkan kebutuhan keprotokoleran maupun kebutuhan opersional lainnya,” kata anggota Fraksi Demokrat itu.
Motif Pemenang Tender
Praktik monopoli diduga telah berlangsung lama di tiap tender kendaraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kecurangan itu pun diduga masih terjadi hingga saat ini, karena kedudukan PT Hasjrat Abadi masih tak terkalahkan sebagai pemenang tender. PT Hasjrat bersama dengan Pemprov Sulut sudah seperti mitra yang tak terpisahkan.
Sadar sering menjadi sorotan, manajemen PT Hasrjat mengklaim sudah memperbaiki mekanisme tender proyek sejak tujuh tahun lalu. Mereka menyebutkan turut memerangi uang komisi di tiap tender. Mereka belajar dari pengalaman, setelah berkali-kali dipanggil kejaksaan terkait dengan dugaan korupsi proses tender kendaraan dinas pemerintah.
PT Hasjrat Abadi adalah dealer terbesar di Sulawesi Utara yang memegang distribusi Toyota. Salah seorang marketing Toyota, Christian Ferry Taroreh, mengakui proyek pengadaan kendaraan dinas pemerintah daerah adalah bagian dari target penjualan PT Hasjrat Abadi.
Untuk memuluskan hal ini, PT Hasjrat Abadi bahkan menempatkan personal marketing (sales counter) terbaiknya di setiap unit pemerintahan. Tujuannya, menjalin hubungan baik dan memantau rencana pengadaan kendaraan dinas.
Terkait dengan proyek pengadaan Hiace Commuter di Biro Umum Pemprov Sulut anggaran APBD 2016, awalnya ditangani oleh PT Hasjrat cabang Airmadidi. Saat itu Ferry Taroreh menjabat sebagai Kepala Outlet Toyota, Minahasa Utara. Perusahaan, katanya, menempatkan Fransine sebagai sales counter di Pemprov Sulut.
Fransine, katanya, adalah orang selalu mengurus proyek pengadaan kendaraan dinas. Namun Fransine sudah mengundurkan diri, mengikuti suaminya yang bekerja di Palu. Proyek ini kemudian digantikan oleh Ferjie. “Saya sudah tidak begitu mengetahui kelanjutannya karena sebelum realisasi proyek pada Sepember 2016, saya sudah berpindah ke Cabang Toyota di Jalan Tendean,” kata Ferry.
Ferjie mengaku tak memahami detil informasi tender itu, misalnya harga penawaran yang disodorkan PT Hasjrat. Ia pun tak mengingat jumlah persis uang yang dibayarkan Pemprov Sulut untuk pengadaan ketiga minibus tersebut. “Harganya Rp 700-an juta. Saya sudah tidak ingat dan semua file-nya sudah saya serahkan kepada pimpinan,’’ kata Ferjie
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengakui rutinnya kemenangan yang diraih PT Hasjrat Abadi. Mereka beralasan produk PT Hasjrat selalu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Pemerintah disebutkan sudah memberikan kesempatan kepada penyedia lokal, namun mentok di pelayanan after sale service. “Perusahaan penyedia lain belum membuka diri untuk menyesuaikan dengan proses tender pemerintah,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulut Conny Tidayoh.
Gudang Data Opentender
Potensi kecurangan tender ketiga minibus ini sudah terendus sejak awal oleh opentender.net. Situs ini dikelola dan dikembangkan metodenya oleh ICW. Situs ini acapkali mendeteksi berbagai penyimpangan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa yang bersifat elektronik (e-procurement).
''Data pengadaan kini semua terbuka, bisa diakses melalui LPSE. ICW membuat metode ini secara online dengan menghubungkan data pengadaan secara nasional di LKPP pada sistem opentender yang dibuat ICW, sehingga publik bisa akses secara gratis melalui opentender.net,” kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
Data yg tersedia di opentender.net, katanya, sudah diolah. Publik bisa langsung memanfaatkannya karena setiap pengadaan yang ada sudah dianalisis risiko berdasarkan indikator penilaian. ''Nah, karena sifatnya masih potensi risiko maka hasil dari opentender belum disebut sebagai korupsi. Tetapi dengan opentender, penegak hukum, pengawas internal dan masyarakat bisa menetukan prioritas pengadaan yang paling berisiko untuk diinvestigasi lebih lanjut,” ucap Agus.
'Untuk menguji risiko penyimpangan yang telah didapatkan dari opentender, kata Agus, harus ditelusuri lewat investigasi. Misalnya mencari dan menelusuri data kontrak pengadaan dan rekam jejak perusahaan yang menang dan ikut tender. “Termasuk pengujian di lapangan agar mengetahui apakah proyek fiktif atau bukan,” katanya. ***
Penulis: Jeane Rondonuwu - Wartawan Sulutdaily.com - Jurnalis Fellowship ICW