Mahkamah Agung Segera Naungi Pengadilan Pajak

Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan Departemen Keuangan sudah menyetujui bila pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung. "Sekarang tinggal dirumuskan," kata Harifin di gedung Mahkamah Agung kemarin. "Pengawasan nantinya juga di bawah MA."

Bersama Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pajak. Menurut Harifin, kedua lembaga sudah sepaham bahwa, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, semua pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. "Organisasi teknis dan nonteknis semua berada di bawah MA," kata Harifin.

Kemarin Harifin melantik Saroyo Atmosudarmo sebagai Ketua Pengadilan Pajak, Indra J. Rivai sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non-Yudisial, dan Adi Purnomo sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

Ketua Pengadilan Pajak, Saroyo Atmosudarmo, menyerahkan sepenuhnya posisi Pengadilan Pajak kepada keputusan politik dan hukum. "Kami pelaku saja. Saya tidak ada pendapat. Saya jalani apa yang ada," kata Saroyo.

Menurut Saroyo, kedua lembaga punya kepentingan masing-masing. Mahkamah Agung berkepentingan dengan penerapan hukum pajak. Adapun Kementerian Keuangan berkepentingan dengan penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pengadilan Pajak merupakan tempat penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan pejabat pajak, termasuk gugatan atas penagihan pajak dengan surat paksa. Pengadilan Pajak terus menjadi sorotan publik sejak terbongkarnya kasus mafia pajak dengan pelaku utama Gayus Halomoan Tambunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak hanya berada di ibu kota negara. Pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak merupakan wewenang Mahkamah Agung. Adapun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Putusan Pengadilan Pajak awalnya bersifat final. Tapi, pada 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomor 004/PUU-11/2004. Menurut Mahkamah Konstitusi, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.EKO ARI WIBOWO
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan