Mahfud Serahkan Data Makelar Kasus di KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyerahkan data mengenai dugaan adanya makelar kasus di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

”Sudah saya laporkan dan dibahas. Ada nama, tempat transaksi, bahkan kuitansi tanda terima, alamat, nama orang, dan anak siapa,” ujar Mahfud, Rabu (13/1), seusai bertemu dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertemu dengan sembilan hakim konstitusi.

Selasa lalu, Mahfud bertemu dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak datang ke MK.

Saat ditanya secara detail tentang dugaan makelar kasus di KPK itu, Mahfud tak bersedia menjelaskan. ”Sudah diserahkan ke Satgas. Jika diungkapkan, orangnya nanti lari. Saya berhenti di sini saja,” katanya.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengungkap pula, Mahfud mengungkapkan data yang dimilikinya secara jelas. ”Nama-namanya sering muncul di media,” katanya.

KPK akan selidiki
Secara terpisah, KPK dipastikan akan melakukan penyelidikan internal, menyusul laporan Mahfud ke Satgas. ”Kami responsif terhadap masalah mafia kasus. Pimpinan KPK, Pak Tumpak dan Pak Chandra M Hamzah, sudah ketemu Pak Mahfud untuk itu juga. Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan mengusut laporan itu,” tutur juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, informasi yang diterima KPK, ada Mr X yang disebutkan sebagai penghubung ke KPK untuk tidak melakukan penahanan. ”Tetapi, selama ini banyak orang yang mengaku pegawai KPK dan bisa mengurus kasus dan akhirnya, kan, terbukti itu tidak benar. Beberapa di antaranya sudah ditangkap polisi,” katanya.

Ditanya apakah sudah bisa dipastikan Mr X yang disebut Mahfud itu orang KPK atau bukan, Johan mengatakan, ”Belum ada kesimpulan. Masih diselidiki.”

Sebagai langkah preventif, kata Johan, pengawasan internal kini lebih diintensifkan. ”Kami juga punya rencana, setiap orang yang masuk disodori kertas tidak boleh orang itu berhubungan dengan orang KPK di luar pemeriksaan,” paparnya.

Dalam catatan Kompas, pada tahun 2006 KPK pernah menyidangkan penyidiknya, Ajun Komisaris Suparman, karena Suparman diduga memeras seorang saksi dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

Tersandera masa lalu
Dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mahfud juga mengatakan, saat ini banyak pejabat yang tak berani melakukan tindakan hukum karena memiliki masalah hukum. Mereka tersandera masa lalu dan deal politik.

Ia mencontohkan, seorang pejabat tidak dapat menindak anggota stafnya yang bersalah karena anak buahnya itu memegang ”kartu” atasannya. Deal politik terkait utang politik sehingga tidak bisa mereposisi staf. (AIK/ANA)

Sumber: Kompas, 14 januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan