Mahfud Dukung Penyadapan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyadapan pembicaraan pejabat.

Mantan Menhan ini mengatakan, tidak mempersalahkan telepon genggam pribadinya disadap.

Menurutnya, sudah seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintah agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat.

"Wah, memangnya mengapa kalau disadap. Semua pejabat yang punya posisi strategis perlu disadap," kata Mahfud, kemarin.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mendukung isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan melakukan penyadapan.

Mahfud menilai, banyak para koruptor di negeri ini tidak tertangkap kalau tak disadap. Seperti diketahui, semua pelaku korupsi yang ditangkap KPK semuanya berawal dari penyadapan yang akurat.

Menurut Mahfud, penyadapan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya tidak merasa terganggu (dengan penyadapan). Sejak masuk ke MK tahun 2008, saya sudah minta disadap biar semua pekerjaan saya termonitor. Saya bukan merasa disadap tapi memang mempersilahkan untuk disadap. Jadi saya sangat setuju adanya penyadapan untuk memberantas korupsi," tandasnya.

Disinggung apakah penyadapan itu terkait dengan kasus pemalsuan surat putusan MK? Mahfud membantah dugaan itu.

"Tak ada hubungannya. Itu hanya penyadapan umum saja," papar Mahfud. (D3-80)
Sumber: Suara Merdeka, 19 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan