Mafia Kehutanan; Zulkifli: Tangkap jika Ada Bukti
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut kembali kasus pembalakan hutan jika ditemukan bukti-bukti baru. ”Jika ada bukti, tangkap saja. Lanjutkan proses hukumnya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/4).
Sehari sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup dan Jikalahari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan mafia kasus di sektor kehutanan. Mereka minta KPK agar membuka kembali kasus dugaan pelanggaran hukum 13 perusahaan kayu di Riau, yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau.
”Kerugian negara akibat perusakan hutan yang dilakukan 13 perusahaan itu paling sedikit Rp 2,8 triliun,” kata Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Susanto mengatakan, dugaan adanya mafia kasus di sektor kehutanan itu menguat setelah diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang melibatkan 13 perusahaan kayu di Riau. ”Padahal, dari fakta di lapangan, keterangan saksi ahli, dan masyarakat, perusahaan ini menebang hutan di luar kawasan yang diizinkan dan ada indikasi suap dalam pemberian izin,” kata dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, indikasi adanya mafia kasus kehutanan itu karena proses awal penyidikan meyakinkan. Sebanyak 200 tersangka diperiksa.
Akan tetapi, tiba-tiba kasus itu berhenti karena perbedaan persepsi di kejaksaan tentang saksi ahli serta sebuah bukti yang sebenarnya tidak dinilai oleh kepolisian dan kejaksaan, tetapi oleh hakim. ”Kejaksaan selalu menolak dan bolak-balik perkara hingga 17 kali karena alasan sepele itu,” kata Febri.
Indikasi lain, kata Febri, Kepala Polda Riau yang mencoba mengungkapkan skandal kehutanan dan lingkungan ini justru dimutasi.
Mantan Menhut
Manajer Kampanye Hutan Walhi Deddy Ratih mengatakan, selain kasus penerbitan SP3 di Riau itu, pihaknya juga mendesak KPK untuk membongkar sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus di sektor kehutanan. Salah satunya adalah pembelaan yang dilakukan mantan Menhut MS Kaban dalam kasus Adelin Lis, yang didakwa merusak hutan seluas 48.000 hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 2000-2005.
Deddy mengemukakan, dalam pembelaan terdakwa mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar pada 2 September 2008, diungkap dugaan keterlibatan MS Kaban dengan menerbitkan dispensasi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman.
Zulkifli mengatakan, izin penebangan hutan di Riau dikeluarkan oleh bupati. ”Itu urusan pemerintah daerah. Bupati yang mengeluarkan izinnya,” katanya lagi. (aik/nta)
Sumber: Kompas, 16 April 2010