Mafia Hukum; Perlu Inpres Pembuktian Kekayaan Pegawai
Praktik mafia hukum dinilai telah merasuki semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang mewajibkan pegawai negeri sipil dapat membuktikan kekayaan yang telah diperoleh. Presiden dapat menerbitkan instruksi presiden yang mewajibkan pegawai negeri sipil membuktikan kekayaan mereka.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Senin (12/4). ”Saya kira semua kementerian dan lembaga pemerintahan non-kementerian itu mempunyai problem yang sama, yaitu tidak adanya kontrol dan lemahnya pengawasan terhadap potensi korupsi dan mafia dalam pelayanan umum,” kata Jimly.
Jimly menilai, memang pelayanan umum rawan diperjualbelikan. Pihaknya juga baru mendapat laporan mengenai dugaan praktik makelar kasus di bidang kesehatan.
Menurut Jimly, pengawasan terhadap kekayaan pegawai negeri sipil (PNS) perlu diperketat. Untuk itu, diperlukan undang- undang (UU) yang mewajibkan PNS membuktikan kekayaan mereka. ”Ini ketentuan pembuktian terbalik diberlakukan khusus untuk PNS,” katanya.
Akan tetapi, Jimly mengakui, pembuatan UU tak mudah. Sambil menunggu pembuatan UU, presiden dapat mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur ketentuan mengenai pengawasan kekayaan PNS.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, Kapolri dan Jaksa Agung perlu meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa pejabat tinggi mereka yang memiliki kekayaan yang tidak masuk akal. ”PPATK sudah diminta telusuri kekayaan aparat pajak,” katanya.
Momentum pembersihan makelar kasus ini, menurut Teten, harus dimanfaatkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut. (FER)
Sumber: Kompas, 13 April 2010