Mafia Hakim; Hakim Terindikasi Pidana agar Dilaporkan ke Polisi
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengimbau Mahkamah Agung untuk melaporkan hakim-hakim yang terindikasi tindak pidana ke polisi, termasuk hakim Muhtadi Asnun yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan. Langkah itu diperkirakan efektif untuk memberikan efek jera bagi hakim dan aparat peradilan.
”Jangan cuma sanksi administratif. Sanksi ini terbukti tidak efektif,” ujar Busyro, Selasa (20/4) di Jakarta. Sanksi administratif adalah pemberhentian tetap setelah melalui proses pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim, pemberhentian sementara, mutasi, dinonaktifkan sebagai hakim, dan sebagainya. Terkait imbauan pelaporan pidana tersebut, KY akan mengirimkan surat kepada Ketua MA beserta data yang berisi nama-nama hakim yang diduga terjerat tindak pidana.
Di Tangerang, Muhtadi Asnun kemarin dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pimpinan PN Tangerang diserahkan kepada wakilnya, Sutanto. ”Ia (Asnun) dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Humas PN Tangerang Ibnu Basuki Widodo, Selasa. Ikad, panitera pengganti yang menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Asnun, juga dicopot. ”Ia menjadi staf biasa saja,” kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, dua hakim perkara Gayus lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, tidak diberikan sanksi karena tidak terbukti bersalah. Haran Tarigan yang ditemui belum bersedia dimintai keterangan. (PIN/ANA)
Sumber: Kompas, 21 April 2010