Macetnya Kasus Korupsi Yogya; Kepala Kejaksaan Tinggi Tidak Tahu

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY M. Ali Muntohar menegaskan bahwa Kejaksaan tidak punya target waktu penyelesaian kasus dugaan korupsi di DIY yang macet. "Enggak ada target. Semua harus selesai. Pokoknya selesai. Kami tak mau menargetkan selesai sehari-dua hari. Kalau selesai dua jam, ya, dua jam," kata Ali dengan nada tinggi kepada Tempo setelah mengikuti gelar pasukan Operasi Ketupat Progo 2011 di Kepolisian Daerah DIY kemarin.

Berdasarkan data Indonesian Court Monitoring (ICM), ada delapan kasus korupsi yang prosesnya macet. Sedangkan dua kasus lainnya tengah dalam proses peradilan. Kejaksaan Tinggi dinilai tak serius menangani delapan kasus korupsi itu. Bahkan Ali menyatakan tak tahu soal delapan kasus dugaan korupsi yang macet tersebut. "Lho, sekarang yang delapan kasus itu yang mana? Aku belum tahu," kata Ali.

Sebelumnya, aktivis ICM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi Kejaksaan Tinggi DIY lantaran banyak kasus yang macet. Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK akan melakukan pengawasan. "Aku belum tahu. Itu kamu tanyakan ke Pak Busyro. Kalau delapan itu sudah tahu, aku baru menjawab. Ini sampai di sini. Harus ada surat resmi dari KPK," kata Ali.

Sementara itu, Koordinator ICM Tri Wahyu K.H. mengingatkan bahwa suara publik DIY makin tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi lebih progresif memberantas korupsi di DIY. "Kalau Kajati berkomitmen penuh, pasti didukung publik DIY, termasuk gerakan antikorupsi," kata Tri.

Kedelapan kasus korupsi yang macet itu adalah proyek Code Division Multiple Access (CDMA) Rp 17 miliar di Provinsi DIY; kasus dana asuransi DPRD DIY Rp 1,2 miliar; serta kasus dana purnatugas miliaran rupiah yang melibatkan anggota Dewan Bantul, Sleman, dan Kulon Progo periode 1999-2004. Di Bantul, ada kasus kredit macet Bank Pasar Rp 5 miliar, kasus Bantul Radio FM Rp 1,7 miliar, kasus dana supporting organisasi Rp 1,5 miliar, kasus dana konsultasi dan asistensi Bantul pada pemerintah pusat Rp 1,7 miliar, serta kasus proyek Bantul Kota Mandiri Rp 4 miliar. "Kajati harus memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati menggelar ulang perkara korupsi yang macet bertahun-tahun itu," kata Tri Wahyu.PITO AGUSTIN RUDIANA
Sumber: Koran Tempo, 23 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan