Mabes Polri Santai Tanggapi Tudingan Rekayasa
Kasus Bibit dan Chandra Hamzah
Kasus hukum yang menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Riyanto, ditengarai hasil rekayasa oknum penegak hukum. Dasarnya adalah bukti rekaman yang disebut sudah berada di tangan pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Kami dorong pimpinan KPK untuk mengungkap ini semua," kata Achmad Rivai, pengacara Chandra dan Bibit di Jakarta, kemarin (20/10). Namun, Rivai tidak menyebutkan detail isi rekaman yang dimaksud. Begitu juga oknum penegak hukum yang terekam pembicaraannya.
Pengacara kelahiran Jombang itu mengatakan, jika dibuka, rekaman tersebut bakal mengagetkan. Sebab, itu menunjukkan potret wajah penegakan hukum di Indonesia. "Ini harus diungkap dan kami meyakini (kasus Chandra dan Bibit) itu rekayasa," tegas Rivai.
Sejauh ini, menurut Rivai, banyak hal yang terasa ganjil dalam penyidikan terhadap dua kliennya itu. Misalnya, keterangan Ari Muladi yang sudah dicabut, tapi polisi kukuh menggunakan keterangannya. "Ada siapa di balik ini semua?" katanya penuh tanya.
Indikasi lain adalah penyitaan oleh penyidik Mabes Polri. Dia mempertanyakan tujuan polisi menyita berkas Yusuf Erwin Faishal. "Konstruksi hukum yang dibangun polisi sangat tidak masuk akal," keluhnya.
Bagaimana jika pimpinan KPK tak kunjung membuka rekaman tersebut? Rivai menjelaskan, pihaknya tetap mendorong KPK untuk membukanya. Alasannya, isi pembicaraan ada yang terkait kasus yang ditangani KPK. "Kami kira harus berani (membuka)," katanya.
Selain itu, Rivai meminta KPK memproses Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang bertemu Anggoro Widjojo, buron KPK. "Dari situ bisa jadi pintu masuk untuk memulai," terangnya. Berdasarkan UU, KPK juga bisa menyupervisi penegak hukum lain, termasuk kepolisian.
Di bagian lain, penelitian jaksa terhadap berkas perkara Bibit sudah rampung. Jaksa menyatakan berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil. "Berkas dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung kemarin.
Selanjutnya, jaksa akan merumuskan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk kelengkapan berkas. Namun, Didiek belum mengungkapkan kekurangan dalam berkas Bibit. "Nanti jaksa peneliti akan merumuskan," kilah mantan Wakajati Jatim itu.
Pengembalian berkas Bibit itu berarti menyusul berkas Chandra yang sudah dikembalikan ke penyidik. Keduanya dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 421 KUHP. Pengembalian berkas Chandra karena kekurangan pada pasal 12 huruf (e) yang disangkakan.
Di bagian lain, Mabes Polri merespons santai dugaan adanya rekaman rekayasa yang beredar di KPK. Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak meminta setiap pihak menghormati proses hukum pimpinan KPK yang saat ini berjalan.
Jika ada keterangan terkait kasus itu, lanjut Sulistyo, diharapkan dapat disampaikan ke penyidik. "Ini ada criminal justice system yang dilakukan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Semua itu bermuara di pengadilan. Jadi, silakan mengikuti dan akan kita lihat bukti-bukti itu," ujarnya.
Tapi, penjebakan itu benar atau isu? "Kalau soal menjebak, buktikan jebak apa, siapa yang dijebak dan siapa yang menjebak," jawab Sulistyo. (fal/rdl/iro)
Sumber: Jawa Pos, 21 Oktober 2009