Mabes Polri Panggil Kembali Susno Duadji
Polri akan memanggil kembali mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penangkaran arwana di Riau. Pemanggilan itu justru untuk mencari tersangka kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (6/5). Sedianya, kemarin, Susno dipanggil Tim Independen Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penangkaran arwana di Riau. Surat panggilan bernomor S.Pgl/234/IV/2010/Pidkor&WCC tertanggal 30 April 2010 itu ditandatangani Irjen Mathius Salempang. Tim pengacara Susno memprotes soal surat panggilan yang tak mencantumkan identitas tersangka dalam kasus itu.
Koordinator tim pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menjelaskan, dalam logika hukum, suatu perkara yang telah sampai tahap penyidikan, penyidik telah menentukan tersangka. Karena itu, tim pengacara, kemarin, mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kepada Kepala Bareskrim Komjen Ito Sumardi soal itu. Namun, Kabareskrim hanya bertindak sebagai pengawas penyidikan dan tidak bisa menjamin apakah Susno tidak akan ditahan atau dijadikan tersangka.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan Susno terkait pencegahan bepergian ke luar negeri yang dinilai Susno melanggar HAM dan kebebasan. ”Komnas HAM akan mendalami laporan Susno dan akan meminta penjelasan dari pihak Mabes Polri,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Kamis. (SF/FER)
Sumber: Kompas, 7 Mei 2010